Pemilik Lahan Ancam Boikot MotoGP, Gema: “Pajak Masih Rutin Saya Bayar”
LOMBOKita – Salah seorang pemilik lahan di HPL 88 Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Gema Lazuardi ancam boikot pelaksanaan MotoGP 2023 yang rencananya digelar 13-15 Oktober mendatang.
Gema Lazuardi mengungkapkan, pihak ITDC selaku pengembang kawasan pariwisata KEK Mandalika sampai saat ini hanya mengumbar janji untuk menuntaskan pembayaran setiap kali akan melaksanakan gelaran dunia MotoGP.
“Buktinya sampai sekarang belum juga kelar pembayaran. Selalu ada janji penyelesaian pembayaran setiap akan melaksanakan MotoGP,” tegas Gema Lazuardi kepada wartawan di Praya, Selasa (26/9/2023).
Jika tidak ada kejelasan pembayaran lahan seluas 60 are yang berada di dalam kawasan sirkuit Mandalika itu, Gema Lazuardi akan mengerahkan ribuan massa untuk memboikot pelaksanaan MotoGP 2023.
“Saya bersama pemilik lahan lainnya sudah muak dibayar dengan janji muluk, kami butuh pembayaran lahan kami tuntas. Itu saja. Sampai saat ini juga kami rutin bayar pajak lahan itu,” tandas Gema Lazuardi.
Gema Lazuardi menganggap aneh. Karena lahannya yang berada di tikungan 3 Sirkuit Mandalika itu tetap dia bayar, sementara pemanfaatannya dinikmati oleh pihak ITDC.
Gema Lazuardi memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk kejelasan pembayaran lahan.
“Jika sampai akhir September ini tidak ada kejelasan pembayaran, kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menghalau penyelenggaraan motoGP Mandalika 2023,” tegas Gema Lazuardi seraya menambahkan ini merupakan ultimatum terakhir untuk ITDC.
“Saya sumpahin para pejabat maupun para pihak yang berusaha menghalangi dengan segala cara untuk menunda pembayaran lahan KEK Mandalika agar seluruhnya menjadi kodok. Ingat, hukum karma itu akan menjadi nyata,” imbuh Gema.
Gema juga memaparkan, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkifliemansyah telah menyerahkan urusan pembayaran lahan ke BUMN.
Bahkan, kata Gema, informasi yang tersebar saat ini bahwa ada 20 orang pemilik lahan akan diukur ulang karena dianggap telah overlap. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Agraria untuk melakukan pengukuran ulang.
Sementara itu, Juru Bicara Pejuang Lahan Mandalika M. Samsul Qomar menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan somasi ke Kementerian BUMN, ITDC, BPN, MGPA dan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Suratnya hari ini kami kirim untuk minta jadwal dengar pendapat,” kata Samsul Qomar.
Dalam hearing nanti, lanjut Samsul Qomar, pihaknya meminta agar dihadirkan pihak ITDC dan BPN yang didampingi oleh Polda NTB.
Samsul Qomar berharap penjabat Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi agar segera merespon surat permohonan hearing itu paling lambat minggu depan.
“Jika tidak direspon oleh Pj Gubernur, maka selain somasi kemungkinan akan ada aksi langsung ke Kantor Gubernur dan di lahan masing masing warga di Mandalika,” tegas Samsul Qomar.
Tinggalkan Balasan