Pemerintah Belum Berencana Bubarkan Ormas Setelah HTI
Karena itu, hingga saat ini menurut Yasonna belum ada lagi rencana pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila.
“Nantilah, ‘one by one'( satu per satu), nanti kita kaji saja dulu,” ungkap Yasonna singkat.
Bulan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu No 2 tahun 2017 adalah perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Perppu Ormas itu diterbitkan karena pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dampak dari perppu ini adalah Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya status hukum dari ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017. ant
