Pemda KLU sepakati Perjanjian Kerjasama Antara Pemda dengan BUMdes Gili Tramena

LOMBOKita – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, S.STP.MM didampingi Kadis Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, Dende Dewi Trisna,SE.,MM., serta perangkat Daerah terkait, dalam rangka sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa berupa bangunan, taman permanen Gili Trawangan (sunset poin) dan bangunan taman permanen Gili Meno Mangrove). Bertempat di Ruang Sekda Lombok Utara. Kamis, (30/05/2024.

Saat diwawancarai tim media, Sekda KLU menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perihal aset milik daerah KLU, bersama BUMdes yang ada di Gili Trawangan dan Gili Meno. Bangunan taman permanen ada di Gili Trawangan (Sunset Point) dan hutan Mangrove ada di Gili Meno.

” Tentu dengan adanya PKS ini, aset-aset daerah yang ada di dua lokasi tersebut yang berada di pusat wilayah parwisata, bisa di manfaatkan dan pengelolaan aset daerah ini lebih baik supaya lebih berdampak bagi Pemdes dan Pemda KLU “, ucap Sekda.

Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Gili Indah, Wardana juga menyampaikan bahwa perjanjian ini sudah lama kami menunggu sekitar dua tahun, Alhamdulillah sekarang bisa terealisasikan melalui penandatanganan kesepakatan sewa lahan Pemdes melalui BUMdes, Pemda Melalui Sekda KLU.

Penandatangan sewa aset milik daerah yang ada di Desa yang ada dua titik di Gili Trawangan dan Gili Meno, tentu kami akan melakukan perjanjian ini sesuai dengan kesepakan dan prosedur perjanjian.

Kedepannya dengan adanya kesepakatan sewa ini, BUMdes ini bisa maksimal, berjalan lancar sehinga bisa berdampak pada pembangunan jangka panjang di wilayah Gili Indah.