Pelelangan Jaminan Nasabah Dinilai Sepihak. Nasabah Tuding BRI “Maling”
LOTIM LOMBOKita – Hearing Komisi III DPRD Lombok Timur, dengan pihak BRI, OJK, Pengacara serta pihak korban nasabah BRI, di ruang rapat komisi. Senin (25/8) sempat memanas, pasalnya Salah seorang nasabah BRI yang agunan miliknya dilelang sepihak oleh BRI mengambuk, dan meminta hak miliknya untuk dikembalikan.
” saya minta hak milik saya di kembalikan, BRI telah melakukan pelelangan agunan sepihak,” teriak Ibu Sri dihadapan anggota Komisi III DPRD Lotim dan pihak BRI dan OJK.
” BRI telah melakukan pelelangan secara premanisme. Tanpa pemberitahuan, ini menunjulkan BRI itu “maling”, ” katanya. Padahal sisa tunggakan tidak seberapa dan dirinya sanggup untuk melunasi. Tetapi tiba tiba mendapat cerita kalau agunan miliknya telah di lelang.
“Saya sanggup membayar kalau di beritahu, kalau sudah memberitahukan pasti ada bukti, apalagi BRI ini merupakan BUMN besar,” ujarnya, seraya bercerita pihak BRI mengantar surat pemberitahuan tanpa menemui pihak bersangkutan.
” masak SP1 diberikan dengan cara melempar melalui gerbang, begitu juga SP2 di titip lewat anak kecil,” jelasnya, seraya mengaku ketika mendatangi kantor BRI untuk menuntaskan permasalahan, justru tidak pernah mau diterima, selalu mendapat jawaban pimpinan lagi ada sibuk, rapatlah.
” ini BUMN besar, dan secara administrasi tidak pernah ada SP yang disampaikan ke nasabah,” jelasnya. Seraya mengaku permasalahan yang dialami telah dilaporkan kebanyak pihak. Baik itu aparat kepolisian,OJK bahkan ke pihak BRI hingga BRI pusat, tetapi tidak ada penyelesaian.
“Terhadap pelelangan ini ada permainan antara pihak BRI dengan pemenang,” katanya. Seraya mengatakan, meski agunannya telah di lelang, pemenang lelang tidak berani datang.
“Hingga saat ini pemenang lelang tidak berani datang. Kalau datang saya sudah siapkan parang ” sebutnya, karena terkait permasalahan ini hampit 2,5 tahun berjuang, untuk mempertahankan hak miliknya agar tidak dilelang. Bahkan dirinya sampai mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengurus permasalahan tersebut.
” hak milik saya harus dikembalikan. Ini betul betul “maling” BRI, saya tidak takut dipenjara,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan beberapa nasabah korban BRI, yang mengaku banyak ” maling” di BRI, hingga mereka tidak lagi mengaku tidak mau menjadi nasabah BRI kembali.karena kekhawatiran uangnya akan hilang.
” dengan kasus ini saya kapok menabung apalagi meminjam di BRI ” sebutnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Timur Faruk Bawazier usai mendengar keluhan nasabah BRI tersebut, dirinya mengaku prihatin dan ikut sakit hati juga.
” Silahkan pihak BRI menyelesaikan permasalahan ini, dengan pengawasan OJK, dan hasil harus riil juga,” katanya, karena dirinya tak bisa memutuskan permasalahan ini, hanya sebatas mempasilitasi dan mengkomonikasikan dengan pihak terkait.
“Ini harus ada solusi yang riil, dan kami di Komisi tidak bisa memutuskan,” sebutnya, ketika tidak ada solusi. Pihak korban, Pengacara yang mengajukan hearing untuk mengambil langkah hukum, begitu juga pihak BRI.
Sementara pihak perwakilan BRI yang hadiri Hearing saat akan dikonfirmasi enggan menemui wartaran untuk berkomentar, dan langsung kabur saat menerima telpon seseorang.
