Pelaku Pencurian Toko Grosir di Wilayah Tajung Luar Ditangkap Polisi

Keterangan FOTO : terduga pelaku pencurian ditoko grosir di desa Tanjung Luar, ditangkap polisi,

LOTIM LOMBOKita – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Polsek Keruak berhasil membekuk MT (30) warga Tanjung Luar, satu dari dua pelaku pencurian di salah satu toko grosir di wilayah desa Tanjung Luar kecamatan Keruak Lombok Timur milik Hj Nurul (34) pada Senin (16/9) lalu. Pelaku MT ditangkap di rumahnya Rabu (18/9) sekitar pukul 22.30 Wita.

Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian mencapai Rp 60 juta lebih, dan korbanpun melaporkan kejadian itu ke polisi. Yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil ungkap dan menangkap pelakunya, dan menggelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Darma Yulian Putra,Sik,M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian di salah satu grosir di wilayah Tanjung Luar tersebut.

“Hasil penyelidikan, Pelaku berhasil diungkap. Dan dilakukan penangkapan,” katanya, dan pelaku saat ini menghuni sel tahanan untuk menjalani proses penyidikan.

” pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya.