Pelaku Pembunuhan Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
LOTIM LOMBOKita – Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Jerowaru dengan korban Amak Antok, yang terjadi tahun 2022 lalu yang di gelar di Pengadilan Negeri ( PN) Selong,
Pasalnya, selain keluarga korban kecewa tak di beri masuk untuk mengikuti persidangan pembacaan tuntutan, juga kecewa saat mendengar besaran tuntutan yang di berikan kepada kedua pelaku oleh JPU yaitu 18 tahun penjara
Karena tak di beri masuk tersebut, sempat terjadi kericuhan dengan aparat yang berjaga di depan pintu ruang sidang ricuh, padahal sidang terbuka untuk umum.
Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus pembuhunan tersebut yaitu Rodi dan Marzuki,dijaga ketat puluhan aparat kepolisian.
” Saya heran pada sidang sidang sebelumnya, kami di barikan masuk mengikuti persidangan, tetapi kenapa justru saat pembacaan tuntutan tidak diberikan, ini ada apa,” teriak Wahyuni salah seorang keluarga korban di ruang pintu sidang. Senin (4/4).
Kemarahan dan protes pihak keluarga korban memuncak, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut kedua terdakwa masing masing 18 tahun penjara.
“Tuntutan JPU kami nilai tidak adil, itu terlalu ringan, mestinya di tuntut mati, karena perbuatan kedua pelaku sangat sadis, apalagi mereka melakukan aksinya terencana,” teriak istri korban
“Ada 36 luka robek di tubuh korban akibat kesadisan kedua pelaku,” teriak keluarga korban lainnya, dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada kedua pelaku dengan hukuman mati.
Meski sempat terjadi kericuhan, aidang pembacaan tuntutanpun tetap berlangsung,
Usai persidangan di gelar, kedua terdakwa langsung di evakuasi tim JPU Kejari Lotim, dengan meminta bantuan aparat Polres Lombok Timur untuk pengamanan kedua terdakwa untuk di bawa ke Lapas Kelas II B Selong
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya, S.H saat di konfirmasi menyatakan, tuntutan 18 tahun penjara yang di jatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut, dilakukan dengan banyak pertimbangan.
“Sebelum tuntutan di bacakan, ada berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan,” katanya, dan yang meringankan kedua terdakwa mereka mengakui semua perbuatannya, dan saat persidanganpun tidak berbelit belit,
Disinggung tuntutan 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana, Oka mengatakan, tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana, sehingga tuntutan pun tidak mesti sama.
“Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PN Selong yang coba dihubungi melalui Humas PN Selong, Nasution baik secara langsung maupun melalui pesan aplikasi percakapan, perihal pelarangan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itupun, tidak mau memberikan tanggapan
