Pelaku Kasus Guru Ngaji Yang Cabuli Muridnya Dilimpahkan Ke Penyidik Kejaksaan
LOTIM LOMBOKita- Setelah dinyatakan P21, Kasus guru ngaji yang mencabuli muridnya yang masih dibawah unur, yang terjadi diwilayah kecamatan Sambalia Lombok Timur, yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur, telah dilimpahkan ke Penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Dalam kasus ini, pelaku LI (39) masih berstatus ASN tersebut, dan untuk penahanannya, pihak kejaksaan menitipkan pelaku di Lapas kelas II B Selong.
” Setelah dinyatakan P21, pelaku dan berkasnya langsung dilimpahkan ke penyidik kejaksaan,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, pada media ini
Menurut Kasat Reskrim kasus pencabulan guru ngaji ini terjadi pada bulan Januari 2024 lalu, dan terungkapnya perbuatan mesum pelaku ini, setelah korban menceritakan perbuatan mesum guru ngajinya kepada korban, kalau pelaku kerab berbuat mesum kepada korban dengan cara memegang kemaluan, bahkan sempat ingin memperkosa korban,
Adanya pengaduan korban ini membuat pihak keluarganya marah dan melaporkan kasusnya ke Polsek Sambalia, dan penanganannya di Unit PPA Satreskrim Polres Lotim.
Dan aksi mesum guru ngaji ini, menurut Kasat Reskrim,dilakukan di mushala tempat mengajar mengaji termasuk di rumahnya, adanya laporan ini lansung ditindak lanjuti termasuk mengamankan pelaku.
” Pelaku melakukan perbuatan cabul itu dengan cara memegang barang terlarang milik korban, bahkan sempat berusaha untuk memperkosa korbannya, namun korban sempat memberikan perlawanan,,” sebutnya.
Hasil penyidikan, pelaku tersebut telah menjalankan aksi cabulnya sejak korban duduk dibangku sekolah Dasar (SD), setelah memenuhi persyaratan dan dua alat bukti, pelaku langsung di tetapkan menjadi tersangka.