Operasi Jaran Polres Lotim Ungkap 40 Kasus Dengan 74 Tersangka
LOTIM LOMBOKita – Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil ungkap 40 kasus laporan polisi dalam operasi Jaran yang digelar serentak di jajaran Polda NTB dari tanggal 31 Juli – 13 Agustus,
Dari 40 kasus tersebut, 29 kasus terkait Curat, 1 kasus Curat dan 10 kasus curanmor, dari jumlah kasus ini, Satreskrim berhasil amankan 74 orang pelaku, serta puluhan barang bukti berupa 14 sepeda motor, puluhan HP dan beberapa barang bukti lain, yang berhasil di sita dari para pelaku.
“Selama operasi Jaran berlangsung, kita berhasil ungkap 40 kasus dengan 74 tersangka, Lima orang diantaranya residivis,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, Didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas dalam press rilis di Halaman Polres Lotim, Rabu (16/8).
Dikatakan Kapolres, terjadi peningkatan pengungkapan kasus tahun ini dibanding tahun sebelumnya, dan yang menjadi target operandi (TO) dakam operasi Jaran semuanya terungkap,
“2022 lalu jumlah kasus yang di ungkap sebanyak 30 kasus, tahun 2023 sebanyak 4 kasus ” sebutnya.seraya mengatakan, daru 10 kabupaten kota, Lombok Timur berada diperingkar kedua dalam hal pengungkapan.
Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan menjaga lingkungan masing masing, khusus untuk kasus curanmor, agar pemilik kendaraab menambah kunci ganda atau kunci rahasia.
” adanya penambahan kunci ganda ini, dapat megurangi aksi pelaku saat beraksi,” sebutnya.
Tidaknitu saja, Kapolres juga akan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya, gratis tanpa beaya sedikitpun.
” silahkan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraannya, untuk datang ke Polres mengecek kendaraanya, dengan membawa bukti bukti kepemilikan dan akan di kembalikan tanpa beaya,” sebutnya.
