Oknum Caleg PKS Lotim Diancam 4 Tahun Penjara
LOMBOKita – Oknum Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial MA terancam dipidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp48 juta.
Ganjaran hukuman itu sesuai pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tengang pemilu terkait kasus kampanye di hari tenang dan money politik yang kasusnya kini ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu setempat.
Demikian ditegaskan Kordiv Penindakan Bawaslu Lombok Timur, Sahnam di kantornya, Minggu (21/4/2019).
Baca juga berita terkait:
- Hari Tenang, Oknum Caleg PKS Lotim Di-OTT Bagi-bagi Uang
- PKS Bantah Oknum Calegnya Tertangkap OTT
- Ketua Bawaslu Lotim : Soal OTT Oknum Caleg PKS Dibumingkan Masyarakat
- Perbuatan Oknum Caleg PKS Di Lotim Memenuhi Unsur Pelanggaran
Menurut Sahnam, Bawaslu Lombok Timur telah melakukan pembahasan pertama terkait kasus oknum Caleg Dapil 1 Lombok Timur itu.
“Oknum Caleg PKS itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu dengan kampanye di hari tenang dan politik uang,” kata Sahnam.
Proses penanganan kasus tipilu, kata Sahnam, sangat cepat dan telah diserahkan ke Gakkumdu untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Meski Caleg itu menang dalam Pileg, tapi kalau ada putusan inkrah dari pengadilan atas perbuatannya itu, bisa dibatalkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati juga menegaskan, oknum Caleg PKS yang ditemukan kampanye di hari tenang dan dugaan terlibat politik uang itu, memenuhi unsur pelanggaran.
“Pembahasan kedua proses penanganan kasus itu akan dilaksanakan beberapa hari lagi,” tegasnya.
