Oknum ASN Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Rudapaksa Terhadap Muridnya
LOTIM LOMBOKita – Naas nasib SH (37) seorang guru ASN di Sembalun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya. Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak korban duduk di banngku Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi yang di konfirmasi membenarkan, penetapan tersanga oknum guru yang melakukan kasus rudapaksa terhadap muridnya.
“Kita telah menetapkan oknum guru yang telah melakukan rudapaksa terhadap.muridnya, menjadi tersangka,” ucapnya
Menurut Dharma, penetapan oknum ASN tersebut, setelah ada bukti kuat. Bahkan terhadap kasus ini, pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban, dan hasil dari psikolognyapun sudah terverifikasi.
Disebutkan Kasat Reskrim, dalam pemeriksaan penyidik terhadap terduga pelaku, pelaku tak membantah dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi rudapaksa terhadap muridnya.
” sebelum pelaku beraksi. Pelaku mengiming iming korban dengan uang Rp 15 ribu,” jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
” Pelaku diancam dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terangnya.