Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Pengguna Narkoba Kini Masuk Rumah Sakit Jiwa
LOMBOKita – Salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah, RF bersama dua rekannya yang masih berstatus mahasiswa kini menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram.
Ketiganya menjalani masa rehabilitasi setelah dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (26/5/2023). Mereka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,37 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan, ketiga pengguna narkoba itu menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan barang terlarang itu.
“Mereka hanya sebagai korban penyalahguna sehingga diputuskan bahwa ketiga orang ini menjalani rehabilitasi,” ucap Derpin.
Menurut Iptu Derpin, rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketiga penyalahguna narkoba itu, kata Derpin, telah masuk Rumah Sakit Jiwa Selagalas Mataram sejak Senin lalu. Hanya saja Derpin tidak dapat memastikan berapa lama mereka direhabilitasi.
“Berapa lama mereka direhab, itu kewenangan pihak rumah sakit. Bisa saja 1 bulan atau 3 bulan. Tergantung dari hasil perawatan disana,” sebut Derpin.
Derpin menyebutkan, adanya keputusan untuk rehabilitasi itu, maka penyelesaian kasus tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Penyelesaiannya bisa saja tanpa harus melalui jalur persidangan mengingat yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkoba,” kata Derpin.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman mengatakan akan segera membahas tentang kasus itu, dan memutuskan sikap setelah adanya kepastian hukum dari pohak kepolisian.
“Selesai reses, kami akan susun jadwal terkait permasalahan tersebut,” kata Lege.
Legewarman menegaskan, pihaknya akan tetap mengambil sikap dengan mengikuti ketentuan sesuai kode etik dan tata tertib (Tatib) di DPRD Lombok Tengah.
