Nasib 16 ASN Mantan Koruptor di Lotim di “Ujung Tanduk”
LOMBOKita – Nasip 16 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Mantan Koruptor di Kabupaten Lombok Timur berada diujung tanduk. Pasalnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat terhadap para ASN mantan Koruptor tersebut sudah ada di meja Bupati Lotim untuk ditandatangani, kemudian setelah itu dilakukan eksekusi terhadap 16 ASN mantan Koruptor tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim,M.Khairi saat dikonfirmasi membenarkan kalau SK pemberhentian terhadap 16 ASN mantan koruptor yang telah mendapatkan keputusan ingkrah dari pengadilan tersebut sudah ada di meja di Bupati Lotim untuk ditandatangani.
” SK sudah dinaikkan ke Bupati, begitu sudah diteken Bupati langsung dibagikan dan eksekusi,sehingga hari Senin sudah dibagikan ” katanya singkat.
Begitu juga pada pemberitaan sebelumnya dari Pemda Lotim telah menyetop pemberian gaji terhadap 16 orang ASN Mantan Koruptor tersebut, guna menjalankan keputusan dari pemerintah pusat. Sebelum dikeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 16 orang ASN mantan Koruptor yang ada di Lotim.
” Kami sudah memberhentikan gaji bagi para ASN yang mantan koruptor tersebut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2018,”ujar Khairi.
Sementara hasil pantaun di sejumlah Kabupaten/kota di NTB yang ada ASN-nya menjadi mantan Koruptor telah diberhentikan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai status ASN mantan Koruptor tersebut, karena kalau tidak dilaksanakan tentunya Gubenur,Bupati/walikota akan diberikan sanksi nantinya oleh pemerintah pusat. Sehingga ini yang dikhawatirkan oleh kepada daerah yang ada di NTB.
