Nasdem: UU Dikdok Harus Akhiri Kisruh Dunia Kedokteran
LOMBOKita – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem Yayuk Sri Rahayuningsih menilai, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) sangat membuat kisruh dalam dunia kedokteran.
Menurutnya, UU ini bermasalah sejak awal diundangkan. Sebab kata dia, pada tahun 2013 setelah UU Dikdok disahkan seharusnya Peraturan Pemerintahnya keluar sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
Namun kenyataannya, tiga tahun setelah itu hingga sampai hari ini PP belum juga keluar. Hal ini menurut legislator NasDem ini membuat banyak kesenjangan yang terjadi. Seperti pendidikan dokter terlalu lama. Disamping terlalu lama, dokter setelah lulus tapi tidak mendapatkan ijazah dokter.
Selain itu, kata Yayuk, Dokter harus ikut uji kompetensi lagi yang namannya uji kompetensi mahasiswa Pendidikan program Dokter (UKMPPD). Padahal untuk mendapatkan UKMPPD itupun tidak bisa lulus sekali-duakali tes, sehingga hal ini menghambat orang menjadi dokter.
“Makanya UU ini kita harus sempurnakan, bahwa pendidikan dokter itu setelah lulus ya dia berhak mendapatkan ijazah. Karena tidak semua dokter itu berpraktek. Ada yang di laboratorium dan sebagaianya. Terus kalau ijazah tidak keluar, lah terus status kita apa, kan gitu,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (19/8).
Yayuk menegaskan kurikulum dan standar kompetensi Dokter ini harus disempurnakan sehingga dokter tidak terkatung-katung. Selain itu, ada lagi yang terpenting yakni pendistribusian lulusan dokter.
Menurutnya dalam rivisi UU Dikdok harus mengatur dengan tegas pendistribusian ini.
“Karena Dokter jangan hanya numpuk di kota, sementara di daerah pinggir tidak diperhatikan. Makannya kita akan godok terus biar semua permasalah terselesaikan,” tegasnya.
Belum lagi, kata Yayuk, persoalan aturan univeritas atau perguruan tinggi yang meluluskan dokter akreditasinya macam-macam.
“Harusnya yang bisa mengeluarkan dokter itu yang akreditasi A dengan kurikulum pendidikannya dan infrastruktur lainnya memadai gitu. Kalau yang mengeluarkan yang akreditasinya C ya meragukanlah,” pungkasnya.