Nambung Harga Mati Bagi Suhaili

Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili Fadil Tohir, SH., MM

LOMBOKita – Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili Fadil Tohir menegaskan, wilayah Nambung merupakan “harga mati” yang harus dipertahankan masuk ke wilayah Tatas Tuhu Trasna (Tastura) itu.

“Bagi saya dan seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, Nambung harga mati. Harus diperjuangkan dan dipertahankan,” tegas HM Suhaili.

Bila perlu, kata Suhaili, batas wilayah Nambung yang saat ini diklaim menjadi milik Kabupaten Lombok Barat akan dibawa hingga mahkamah internasional.

Bupati Lombok Tengah dua periode ini kembali menegaskan, bahwa wilayah Nambung masih masuk dalam peta wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan belum menjadi milik Kabupaten Lombok Barat seperti yang diklaim saat ini.  “Mana buktinya menjadi milik Lombok Barat. Tunjukkan,” cetus Suhaili.

Suhaili menyebutkan, kalau mau merebut Nambung dari Lombok Tengah, silakan pemerintah merubah UU nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I Bali, NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sebelum Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 itu belum diubah, maka Nambung tetap menjadi milik Lombok Tengah. Kalau Lombok Barat mau merebut wilayah itu, silakan ubah dulu Undang-undang itu,” pungkas Suhaili.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini