Mulai 1 Januari 2022, Tarif Parkir di BIZAM Naik, Ini Rinciannya!

LOMBOKita – Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, maupun kendaraan yang menginap.

Penyesuaian tarif kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi pengguna jasa.

“Tarif parkir di Bandara Lombok belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan,” ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Selasa (28/12/2021).

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan oleh pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.

“Bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel,” kata Nugroho Jati.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya.

“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara,” imbuh Nugroho Jati.

Bandara Lombok bersama PT Angkasa Pura Support selaku pengelola parkir bandara telah melakukan program peningkatan layanan, diantaranya penggunaan “manless system” dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir, penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller, penambahan fasilitas dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya.

Lebih lanjut Nugroho Jati menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini telah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Laporan Akhir Survey Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

“Pemerintah Daerah Lombok Tengah sudah mengkaji terkait usulan penyesuaian tarif parkir oleh Angkasa Pura I, dan hal ini kami anggap wajar untuk dilakukan karena Bandara Lombok sudah sejak 2013 tidak melakukan penyesuaian tarif parkir. Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat,” ujar Kepala Bidang Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah Alfian Muntaha.

“Penyesuaian tarif di Bandara Lombok ini bisa dibilang terlambat jika dibandingkan dengan bandara lain yang melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Bahkan tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif, terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan,” kata Moh. Soleh, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.

Kepala Desa Ketara Kecamatan Pujut, Lalu Buntaran atas nama seluruh masyarakat lingkar bandara mendukung Angkasa Pura I atas segala upaya pengembangan bandara yang dilakukan, termasuk penyesuian tarif parkir.

“Kami mengetahui betapa besar kerugian bandara selama pandemi, sehingga penyesuaian tarif parkir untuk pengembangan fasilitas bandara ke depannya wajar dilakukan,” komentar Lalu Buntaran.

Berikut penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok:

1. Untuk roda dua: tarif lama Rp3.000,-/sekali masuk menjadi Rp 3.000,-/1 (satu) jam pertama, Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp28.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap);

2. Untuk roda empat: tarif lama Rp5.000,-/1 (satu) jam pertama menjadi Rp7.500,- (satu) jam pertama, Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp60.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap);

3. Untuk roda enam: tarif lama Rp 10.000,-/1 satu jam pertama) menjadi Rp12.000,- (satu) jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya s/d jam ke-12, Rp80.000,- untuk di atas 12 jam s/d 24 jam (menginap). []

Pengoperasian Anjungan Khusus Pengantar dan Penjemput Penumpang
Mulai 27 Desember 2021, pengantaran dan penjemputan penumpang umrah dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Lombok dialihkan melalui anjungan (waving galery), yang letaknya bersebelahan dengan terminal kargo Bandara Lombok.

Keberadan anjungan sebagai gedung khusus untuk pengantar dan penjemput berupa bangunan tiga lantai seluas 900 meter persegi ini semakin melengkapi fasilitas publik yang tersedia di Bandara Lombok, selain gedung parkir dua lantai untuk kendaraan roda dua dan pelataran parkir minibus, termasuk penataan area pedagang kaki lima (PKL).

“Diharapkan dengan hadirnya anjungan ini dapat semakin meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa Bandara Lombok. Kami mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengantar atau menjemput sanak keluarganya yang akan berangkat atau tiba di Bandara Lombok agar dapat menuju ke anjungan. Dari bundaran bandara, bisa langsung mengarah ke kiri atau menuju sisi barat area terminal penumpang Bandara Lombok,” harap Nugroho Jati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini