Meski Diproses Hukum, 18 Anggota DPRD Lotim Tetap Diklat Susulan
LOMBOKita – Sebanyak 18 orang anggota DPRD Lombok Timur melakukan kegiatan Diklat susulan di Jakarta. Dengan bertempat di hotel Oasis Jakarta dari tanggal 19 s.d 22 Juli 2018 dengan bekerjasama pihak Universitas Az Zahra Jakarta.
Meski pada satu sisi aparat penegak hukum sedang memproses kasus dugaan SPPD fiktif dan joki terhadap 18 anggota DPRD Lotim tersebut, Dengan mengambil uang perjalanan dinas,akan tapi tidak berangkat Diklat.
Wakil Ketua DPRD Lotim, H.Ridwan Bajry yang menjadi pimpinan rombongan diklat susulan sebanyak 18 orang anggota DPRD Lotim mengatakan kalau kegiatanya sedang berjalan. Dengan diikuti sebanyak 18 orang dewan,termasuk didalamnya ditemani pendamping dari Sekretariat Dewan.
” Semua dewan yang jumlah 18 orang mengikuti kegiatan Diklat susulan ini,karena sebelumnya kami tidak bisa ikut terkait dengan masalah pencalekan,” tegas H.Ridwan Bajry.
Ia menjelaskan kalau diklat susulan tersebut para pesertanya paling rapi mengikuti kegiatan tersebut. Apalagi pada saat penyampaian materi yang diberikan pihak dari penyelenggara kegiatan Diklat tersebut.
Karena melakukan diklat itu adalah kewajiban semua anggota DPRD Lotim. Meski harus melakukan diklat susulan karena diklat sebelumnya tidak mengikuti karena alasan pencalekan.
” 18 anggota DPRD Lotim tidak ikut diklat pada tahap pertama,termasuk dirinya maka tahap kedua ini kami mengikutinya,” tandas Wakil Ketua DPRD Lotim,H.Ridwan Bajry
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H.Daeng Paelori menegaskan kalau semua anggota dewan Lotim harus wajib untuk mengikuti diklat yang telah dilakukan pada tanggal 13 s.d 16 Juli 2018 di Jakarta.
Namun dalam kenyataan dilapangan banyak diantara anggota dewan yang tidak mengikuti Diklat. Dengan berbagai alasan,sehingga dilakukan diklat kedua,akan tapi tidak ada anggaran untuk diklat susulan tersebut.
” Semua anggota dewan wajib mengikuti diklat itu,tanpa terkecuali, tapi banyak yang tidak ikut,sehingga dilakukan diklat susulan tanpa adanya anggaran,” tegas Daeng Paelori kepada wartawan.
Ia menjelaskan tidak adanya anggaran diklat susulan tersebut,tentunya merupakan resiko bagi anggota dewan yang tidak berangkat diklat.
Sehingga harus menanggung biaya sendiri bagi 18 orang anggota dewan yang tidak berangkat tersebut. Dan itupun kalau lembaga yang kemarin digunakan diklat itu mau untuk digunakan.
Tapi kalau tidak mau lembaga itu,maka akibatnya akan menjadi permasalahan bagi anggota dewan yang akan berangkat diklat susulan tersebut.
” Tidak ada anggaran dari lembaga untuk diklat susulan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Daeng yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lotim ini, kalau tidak ikut anggota dewan dalam Diklat tersebut. Maka tentu nantinya akan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit sehingga ini yang di khawatirkan kalau ada anggota dewan yang tidak berangkat.
” Khawatirnya nanti dalam pemeriksaan BPK ada temuan mengenai masalah anggota dewan yang tidak berangkat diklat tersebut, tentu pasti akan ditanya,” tegasnya.
