Mencuri di 51 TKP, Dua Residivis Ditangkap Polisi

Keterangan FOTO : Dua residivis curanmor dan barang bukti yang diamankan sat reskrim Polres Lotim

LOTIM LOMBOKita – Satuan Reskrim.Polres Lotim Unit Buru Sergap ( Buser), berhasil menggelang dua pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lotim, dan kedua pelaku yang ditangkap tersebut, telah menjalankan aksinya di 51 TKP.

Kedua pelaku tersebut yaitu Abd alias Jakek (31) warga desa Selebung kecamatan Keruak Lotim, ditangkap di wilayah Jerowaru dan MRI (21) warga desa Lekor kecamatan Janapria Loteng. Ditangkap di rumahnya di Desa Lekor, Sabtu (29/6) lalu sekitar pukul 23.30 Wita

Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi membenarkan tertangkapnya dua pelaku curanmor yang beroperasi di 51 TKP di wilayah hukum Polres Lombok Timur baru baru ini

” kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, MRI ditangkap di rumahnya di wilayah Lekor. Dan Kejek di tangkap di wilayah Jerowaru,” ucapnya.

Disebutkan Dharma, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban, dan keduanya merupakan resedivis kasus curanmor, dan saat penangkapan dilakukan, selain menangkap pelaku, juga berhasilkan amankan tiga barang bukti hasil kejahatan keduanya.

” pelaku dan barang bukti sudah diamankan di sel tahanan, untuk di proses hukum ” sebutnya, seraya mengatakan, hasil pengakuan kedua pelaku, mereka telah beraksi di 51 TKP di beberapa kecamatan di Lombok Timur.

Dan hasil kejahatan pelakupun di pasarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.

” Saat ditangkappun barang bukti yang diamankan rencana akan di bawa ke wilayah Pulau Sumbawa,” kata Kasat Reskrim, dan pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas Tujuh tahun penjara.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini