Memerdekakan Indonesia dari Bahaya Asap Rokok

Rokok bukanlah barang ilegal di Indonesia

Aktivitas merokok juga bukanlah tindakan pelanggaran hukum apabila dilakukan bukan ditempat terlarang. Namun, karena sifatnya yang adiktif dan berbahaya, maka untuk membatasinya antara lain penjualan rokok pun dikenai cukai dan iklan rokok juga diatur dengan persayaratan yang ketat, tidak diperkenankan mempertontonkan gambar orang merokok.

Salah satu cara untuk membatasi konsumsi rokok adalah dengan penerapan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok disediakan untuk melindungi masyarakat khususnya dari bahaya asap rokok, terutama bagi mereka yang tidak merokok dan berpeluang menjadi perokok pasif.

Rokok bila tidak dibatasi, berpeluang mengancam tujuan bernegara yang sudah disepakati oleh para pendiri negara.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Bila rokok tidak dibatasi, maka kesejahteraan umum tidak akan tercapai. Sudah kerap diberitakan, kebanyakan perokok adalah masyarakat termiskin, yang pengeluaran terbesar keduanya adalah untuk membeli rokok, mengalahkan belanja untuk pemenuhan gizi dan pendidikan anak-anak mereka.

Warga yang saat ini tergolong miskin, akan sulit membawa anak-anaknya keluar dari kemiskinan bila tidak bisa memberikan gizi yang cukup dan pendidikan yang baik, bila anggaran untuk pemenuhan gizi dan pendidikan dikalahkan untuk membeli rokok.

Pemerintah diharapkan lebih memperketat konsumsi rokok serta membatasi promosi rokok yang bisa menyasar dan mempengaruhi generasi muda untuk merokok.

Mayoritas dunia atau 180 negara saat ini sudah menerapkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) di masing-masing negara.

Indonesia belum termasuk negara yang tertib dalam aturan pengendalian tembakau dunia karena belum meratifikasi atau mengakses FCTC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini