Membandel, Sekda Usir PKL dan Odong-odong Alun-alun Tastura Praya

Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah (bersarung warna coklat) saat turun menertibkan PKL, Odong - odong dan pengunjung di Alun - alun Tastura Praya, Selasa (24/03/2020) malam.

LOMBOKita – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Dr. HM Nursiah, S. Sos., M. Si terlihat geram melihat tingkah laku para pedagang kaki lima (PKL) dan pengelola permainan Odong-odong yang tetap beroperasi di Alun-alun Tastura Praya.

Para PKL dan pengelola permainan Odong-odong itu terkesan membandel dan mengabaikan Surat Edaran Bupati yang melarang warga membuat keramaian untuk mencegah peredaran virus corona atau covid-19 di daerah itu.

Padahal sebelumnya, Satpol PP telah melakukan sosialisasi keliling menggunakan pengeras suara kepada masyarakat termasuk di kawasan Alun-alun Tastura agar tidak melakukan aktivitas keramaian selama masa tanggap darurat pencegahan penyebaran virus corona.

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

Mengetahui adanya aktivitas PKL dan Odong-odong yang dipadati pengunjung di Alun-alun Tastura, HM Nursiah yang juga sebagai Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Lombok Tengah langsung turun lapangan dan “mengusir” para PKL, pengelola Odong-odong dan pengunjung yang berjubelan di pusat keramaian di Kota Praya tersebut, Selasa Malam (24/03/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Sekda didampingi Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah, Murdi AP, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, H. Lalu Supardan, Camat dan Lurah Praya dan sejumlah petugas Sat Pol PP Lombok Tengah.

Secara tegas, Nursiah meminta personil Sat Pol PP Lombok Tengah untuk segera menertibkan PKL dan operator permainan Odong – Ondong mengentikan segala aktivitas.

“Kami berharap kerjasama semua pihak untuk bersama – sama dengan Pemkab Lombok Tengah dalam mencegah penyebaran Virus Corona,” sergah Plt. BPBD Lombok Tengah, Murdi AP.

Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 338/18/HUMAS tentang Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini