Mantan Kades Pemongkong Belum Dieksekusi Kasus Hutan Sekaroh

LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur hingga saat ini belum eksekusi mantan Kepala Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Maskan Mawalli terkait dengan kasus pensertifikatan hutan lindung Sekaroh yang sudah mendapatkan putusan inkrah.

Lima tersangka lainnya yang merupakan mantan pejabat dan pegawai di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lotim sudah dilakukan eksekusi dan dijebloskan ke penjara setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Tri Cahyo Hananto mengungkapan, sampai saat ini belum melakukan eksekusi terhadap mantan Kades Pemongkong tersebut lantaran belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Berbeda dengan lima orang mantan pejabat atau pegawai BPN Lotim, semua salinan putusan sudah diterima, dan langsung melakukan eksekusi.

“Lima mantan pejabat BPN Lotim kita eksekusi dengan status narapidana di Lapas Mataram dan Rutan Selong, sedangkan Mantan Kades Pemongkong tinggal menunggu giliran saja,” ujarnya.