Mahasiswa KKN UNRAM Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di SMK NW Benteng

LOMBOKita – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Universitas Mataram (UNRAM) mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini di SMK NW Benteng, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (27/01/2024).

Mengingat masih tingginya angka pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat, salah satunya di Desa Lendang Nangka Utara, maka sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kepada siswa-siswi mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Mahasiswa KKN PMD UNRAM menyampaikan materi tentang definisi, faktor pendukung, dampaknya, serta cara mencegah pernikahan dini. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari agar siswa mudah memahami konsep dari materi.

Mahasiswa KKN PMD UNRAM juga menyampaikan terkait usia ideal untuk menikah menurut BKKBN adalah minimal 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Sementara itu, undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Ketua KKN PMD Desa Lendang Nangka Utara, mengucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK NW Benteng yang telah bersedia memberikan kesempatan kepada mahasiswa KKN UNRAM untuk melakukan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respon positif dan antusias yang tinggi dari para siswa maupun pihak sekolah. Mereka mengapresiasi upaya yang dilakukan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Sebelumnya telah dibentuk PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), tetapi tetap masih ada kasus pernikahan dini. Maka kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menjadi langkah mengingatkan kembali kepada siswa-siswi disini”, ujar Kepala SMK NW Benteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini