Lombok Tengah Belum Layak Terapkan Cuti Ayah paska Istri Melahirkan

LOMBOKita – Terkait wacana cuti ayah selama 60 hari bagi ASN yang baru memiliki anak, Anggota DPRD Lombok Tengah Andi Mardan mengatakan hal tersebut kebijakan yang belum perlu diterapkan di daerah ini.

Hal tersebut karena bagi ASN laki – laki yang baru memiliki anak, dirinya yakin pasti masih ada waktu untuk keluarga di luar jam kerja.

“Jadi yang saya khawatirkan ini jangan sampai bapaknya cuti kerja sebagai ASN, lalu dia mencari pekerjaan lain, jadi menurut saya cukuplah itu diberikan hak kepada perempuan,” kata Andi Mardan di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, terkait kebijakan itu akan diterapkan di daerah menurutnya perlu lebih dalam dikaji, namun seiring perkembangannya waktu yang berdampak dengan sosial dan budaya masyarakat seperti kota-kota besar kebijakan tersebut bisa diterapkan.

“Tapi saya pikir belum lah ke arah situ,” ucapnya.

Biasanya hak cuti melahirkan diberikan kepada ASN wanita dengan masa 3 bulan dengan rincian 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelahnya.

“Kalau itu saya pikir memberikan cuti kepada terhadap kaum hawa bagian dari kepedulian terhadap perempuan, jadi haknya terpenuhi dan sudah sangat bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB), Abdullah Azwar Anas telah mengajukan ususlan tersebut kepada Komisi DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Terkait hal tersebut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Putra dalam keterangan persnya mengatakan kebijakan cuti bagi ASN pria tersebut diberikan agar dapat mendampingi istri sebelum dan awal persalinan.

Hal tersebut sejalan dengan visi negara untuk menyongsong generasi emas melalui kehadiran ayah dalam ke pengasuhan anak atau mendampingi istri saat melahirkan atau keguguran.

“RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditargetkan tuntas maksimal April 2024,” ujarnya.