LIDIK Pertanyakan Kejari Loteng Mediasi Proyek Pipanisasi, GNP TIPIKOR: Jangan Sampai jadi “Tameng”
LOMBOKita – Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan upaya mediasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait proyek pipanisasi dari Dam Pengge Kecamatan Praya Barat menuju KEK Mandalika dengan nilai proyek sebesar Rp 103 miliar.
LSM Lidik NTB dan Satgas Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Lombok Tengah mempertanyakan upaya mediasi yang dilakukan Kejari Lombok Tengah belum lama ini.
Ketua Umum LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung menyebutkan, mediasi tersebut terang-terang melanggar Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
“Menjadi tanda tanya besar bagi kami atas kemunculan surat mediasi atas sejumlah persoalan yang timbul pada proyek pipanisasi BWS yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya tersebut,” ungkap Sahabudin didampingi Ketua Satgas Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi kepada sejumlah wartawan di Praya, Senin (16/5/2022).
Sahabudin pada kesempatan itu menegaskan, kerugian yang diderita Kabupaten Lombok Tengah selaku pemilik wilayah tempat pelaksanaan proyek pipanisasi itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, kata Sahabudin yang kerap dipanggil Citung itu, hingga saat ini belum satupun poin dari mediasi tersebut yang dipenuhi oleh para pihak. Bahkan, Citung mempertanyakan siapa yang menginisiasi upaya mediasi itu dan kesepakatan apa yang dicapai. Termasuk apa konsekuensi hukum jika hasil mediasi itu ternyata tidak dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Citung juga mempertanyakan tidak adanya stempel basah Kejari Lombok Tengah dalam surat mediasi itu.
“Isi mediasi itu juga tidak tuntas. Contohnya terkait sisa bahan galian badan jalan yang tidak bisa dimanfaatkan, akan dikumpulkan. Namun dikumpulkan dimana, tidak rinci dijelaskan,” pungkas Citung.
Anehnya lagi, menurut Citung, ada klausul dalam berita acara mediasi yang menyatakan, kalau ada persoalan yang timbul atas mediasi tersebut, akan diselesaikan secara mediasi.
“Artinya, mediasi akan disesaikan secara mediasi lagi. Kan aneh,” kata Citung.
Citung menduga ada konspirasi pada berita acara mediasi tersebut yang berakibat pada kerugian masyarakat. Karena hingga saat ini, kerusakan akibat proyek tersebut belum ada tanda-tanda untuk diperbaiki.
Untuk itu, lanjut Citung, LSM Lidik NTB akan terus mengawal masalah itu dan berencana membawanya ke Kejati NTB, Kejagung hingga ke KPK RI.
Sementara itu, Ketua Satgas Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi menyatakan, berita acara mediasi yang dilakukan oleh PT. Nindya Karya, Kejaksaan Negeri, PUPR, dan BWS itu tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Lombok Tengah.
Bahkan, kata dia, surat itu bisa jadi tameng manakala ada masarakat maupun lembaga yang peduli terhadap infrastruktur di Kabupaten Lombok Tengah, bahkan pihak DPRD yang menanyakan masalah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh penggalian pipa olek perusahaan plat merah Nindya Karya.
“Jangan sampai jadi tameng. Nindya Karya akan menunjukan surat berita acara mediasi tersebut. Dan kalau melihat isi surat yang tanpa stempel, surat tersebut batal demi hukum. Karena surat itu hanya mewakili oknum bukan kedinasan,” tegas Lalu Eko Mihardi.
Eko menyebutkan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Maret 2022 Nomor :B-364/D/Ds.2/3/2022 mengenai larangan intervensi atau ikut campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Terbitnya surat edaran itu merupakan tindaklanjut dari memorandum Jaksa Agung Nomor B 66/A/SUJA/03/2022 tentang larangan dan atau intevensi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan kementrian/lembaga/instansi pemda Provinsi/kabupaten/kota dan BUMN/BUMD,” sebut Lalu Eko.
Membaca poin 1 sampai 3 dalam klausul berita acara mediasi itu, lanjut Eko, ada dugaan ini diakibatkan oleh perencanaan yang kurang matang, sehingga terjadi kerusakan infrastruktur yang cukup signifikan di badan jalan yang dilalui oleh proyek galian pipa mulai dari Pelambek, Darek, Lambuh dan Penujak,” sebut Lalu Eko Mihardi.
Eko mempertanyakan apakah ada koordinasi antara pelaksana proyek dengan PUPR dan PDAM Lombok Tengah karena lokasi yang akan dipasangi pipa sebelumnya sudah terpasang 2 pipa milik PDAM yang mengalirkan air untuk masyarakat Praya Barat Daya. Artinya, pemasangan pipa oleh Nindya Karya ini terganggu dengan dua pipa PDAM, sehingga untuk menghindari kerusakan pipa PDAM, maka Nindya Karya menggeser pipa miliknya ke dekat badan jalan, sehingga mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi rusak.
“Dalam melakukan pemasangan pipa dari Desa Darek hingga Penujak, ditengarai ditumpangi oleh pemasangan selang kabel HDPE milik provider perusahaan telekomunikasi untuk pemasangan jaringan optik.
Hal ini juga, menurut Eko, akan menimbulkan permasalahan di belakang hari jika pihak Nindya Karya melakukan rekondisi galian tersebut.
“Karena pasti harus menunggu pemasangan jaringan optik. Sebab, baru selang kabel kosong yang terpasang, sementara jaringan optiknya belum ada,” pungkas Eko.
“Tentunya akan menghambat rekondisi yang dilakukan oleh Nindya Karya. Karena informasi yang saya dengar, belum ada surat resmi pemasangan pipa untuk saluran optik kepada pihak Nindya Karya,” imbuh Eko.
Eko juga meminta pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera memerintahkan PT Nindya Karya untuk segera memperbaiki jalan rusak akibat pemasangan pipa.
