Lalu Tajir Dorong Kejaksaan Kejar Pihak Lain Diduga Terlibat Kasus RSUD Praya
LOMBOKita – Pengungkapan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, Lombok Tengah yang mengakibatkan tiga pejabat tinggi daerah itu menjadi tersangka terus memantik perhatian publik dan obrolan hangat di sejumlah media jejaring sosial.
Tiga pejabat di RSUD Praya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yakni Direktur Muzakir Langkir, Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.
Pentolan aktivis Lombok Tengah Lalu Tahir Syahroni menilai, ketiga tersangka yang ditetapkan beberapa hari yang lalu hanya ketiban nasib “apes”. Sebab, kata dia, seorang Direktur dan Bendahara serta pejabat pembuat komitmen (PPK) tentu akan manut ketika para Boss yang notabene adalah atasan mengeluarkan perintah entah itu berupa permintaan ataupun pesanan dana meski jumlahnya cukup banyak.
“Langkir, Bendahara dan PPK hanya lagi apes saja karena saya berani menduga kalau di semua OPD di Lombok Tengah terjadi praktek korupsi. Saya juga menduga korupsi di tingkat OPD banyak dibackup olehAPH baik dalam kerjasama pendampingan resmi maupun pendampingan personal,” jelas Lalu Tajir Syahroni dihubungi wartawan, Minggu (28/8/2022).
Tajir menilai, pengelolaan RSUD Praya selama ini terkesan tidak transparan bahkan sangat tertutup, termasuk sebelum Langkir menjadi Direktur.
Ditambah lagi dengan para pengamat Bidang Kesehatan, bahkan Dewan Pengawas dan Inspektorat tidak memiliki kemampuan dalam melakukan verifikasi masalah-masalah terkait pengelolaan BLUD RSUD Praya.
“Bahkan, DPRD Lombok Tengah pun tidak mampu melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Paling yang mampu diawasi hanya sisi pelayanan, sementara sisi manajerial tidak mampu,” kata Tajir.
Baca berita terkait:
Dirut RSUD Praya jadi Tersangka, Bupati dan Wabup Disebut Ikut Terima Uang “Haram”
Telusuri “Nyanyian” Langkir, Kuasa Hukum akan Ajukan Justice Colaborator
Karena itu, Lalu Tajir meminta masyarakat untuk lebih jernih melihat kasus BLUD yang ditangani kejjaksa sejak 2020 itu.
Menurutnya, patut dipertanyakan tentang dinamika apa yang terjadi selama rentan waktu 2 tahun ini di kejaksaan.
“Apakah jaksa-jaksa yang menangani kasus BLUD ini tidak melakukan diskriminasi terhadap 3 tersangka itu? Sementara prilaku menyimpang dalam pengelolaan RSUD sudah sangat lama terjadi,” herannya.
Lalu Tajir memaparkan, Pilbup dimenangkan dengan politik Pilkada berbiaya tinggi. Kepala daerah juga akan menempatkan pejabat eselon berdasarkan kontribusi pendanaan saat kampanye dan pemilihan.
“Pejabat OPD akhirnya berkreasi mencari uang sumbangan kampanye dari anggaran SKPD yang dikelolanya,” pungkas pentolan LSM Suaka NTB itu.
Selama ini, lanjut Tajir, sejak rezim Suhaili – Pathul hingga Pathul – Nursiah, Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir dikenal sebagai pejabat yang penurut dan tidak bisa membantah perintah atasan.
“Sikap lentur Muzakir Langkir tersebut membuatnya sangat dekat dan diandalkan oleh bosnya. Terbukti, sejak Suhaili sampai hari ini selalu menjabat direktur,” tandas Lalu Tajir.
Berita lainnya: Sekda Siapkan Pelaksana Tugas Dirut RSUD Praya
Dikatakan Lalu Tajir, RSUD sebagai BLUD memang memiliki kemampuan lebih dalam melakukan suplai logistik kepada para bosnya. Disamping karena jumlah anggaran yang dikelola sangat besar dibandingkan dengan OPD lain, juga lebih lentur dalam mengatur rumah tangganya sebagai BLUD.
Lalu Tajir juga mempertanyakan siapakah yang diuntungkan dengan pengelolaan RSUD Praya dibawah kendali Muzakir Langkir?
“Karena setau saya, Muzakir Langkir kerap ingin mengundurkan diri sebagai direktur, namun sampai saat ini tetap dipertahankan memimpin manajemen RSUD Praya,” ucap Tajir.
Bagaimana dengan “nyanyian” Muzakir Langkir setelah ditetapkan sebagai tersangka menyebut aliran dana dugaan korupsi dana taktis BLUD Praya itu mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati?.
Secara tegas Lalu Tajir mendorong Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk terus mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat dan menikmati dana taktis BLUD RSUD Praya.
“Kami mendukung dan mendorong pihak kejaksaan untuk mengejar dan menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat, terutama para bos dari tersangka dana taktis BLUD RSUD Praya,” tegas Lalu Tajir seraya menambahkan, kalau Kejari tidak mampu mengendus pihak-pihak yang terlibat, maka ada Kejati. Jika Kejati pun tidak mampu maka ada Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan