KUPA-PPAS Loteng 2020, Fokus Penanganan Virus Corona

LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020, Selasa (11/8/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi wakil pimpinan serta dihadiri Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dalam hal ini Wakil Bupati, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, anggota DPRD, Forkopimda, dan beberapa OPD Lingkup Lombok Tengah.

Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan, perjalanan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2020 telah memasuki bulan kedua pelaksanaan semester kedua tahun anggaran 2020 dengan berbagai dinamika yang telah dihadapi. Perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi kebijakan umum apbd yang telah ditetapkan.

“Dantaranya menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan isu yang terjadi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020. Terutama dinamika yang terjadi akibat bencana non alam pandemi covid-19, serta mengakomodir beberapa kebutuhan yang bersifat wajib/mendesak dan beberapa prioritas lainnya dalam perubahan apbd tahun anggaran 2020,” jelas Wakil Bupati.

Dikatakannya, kejadian bencana non alam pandemi covid-19 telah menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Penyebaran covid-19 telah menimbulkan wabah penyakit dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, dan tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga World Health Organization (WHO) telah menyatakan bahwa corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai pandemik.

“Pemerintah kabupaten Lombok Tengah juga telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam covid-19 melalui keputusan bupati nomor 154 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.

Sebagai langkah dalam pengelolaan keuangan daerah menghadapi pandemi global covid-19, pemerintah melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, memberikan arahan kepada kepala daerah, antara lain memprioritaskan penggunaan APBD guna antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dengan pembebanan melalui belanja tidak terduga (BTT) sebagai langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya berkaitan dengan keuangan daerah khususnya dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19, sehingga peraturan bupati tentang penjabaran APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 dilakukan perubahan hingga 4 (empat) kali.

“Dinamika perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020,” terangnya.

Ditegaskan, pemerintah daerah diminta agar melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2020 dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi covid-19. Pemerintah kabupaten Lombok Tengah menindaklanjuti amanat tersebut melalui penetapan peraturan bupati nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020 pada tanggal 14 april 2020.

“Substansi perubahan yang dilakukan pada perubahan pertama penjabaran apbd tahun anggaran 2020, yaitu perubahan alokasi anggaran beberapa program/kegiatan pada belanja langsung yang diarahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 sebesar rp.6.261.862.017,00 (enam miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh belas rupiah),” sebutnya.

Selain itu, lanjut Pathul, terhadap BTT yang tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2020 dilakukan optimalisasi dan penambahan alokasi melalui refocusing dan realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang dialihkan ke BTT, antara lain bersumber dari pengurangan anggaran belanja tambahan penghasilan pns dan belanja hibah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas, rasionalisasi beberapa belanja modal seperti pembangunan gedung, jalan dan pengadaan lahan serta rasionalisasi kegiatan penyelenggaraan event-event daerah dan kegiatan Diklat PNS dengan total anggaran hasil refocusing sebesar Rp50 miliar lebih, sehingga alokasi anggaran BTT yang tersedia sebelumnya hanya sebesar Rp. 2,5 miliar lebih bertambah menjadi Rp53 miliar lebih.

“Perubahan kebijakan belanja daerah mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, di mana pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50%,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyesuaian yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah dalam perubahan kedua penjabaran APBD tahun anggaran 2020, yaitu penyesuaian besaran target pendapatan asli daerah serta penyesuaian besaran target pendapatan transfer ke daerah dan dana desa, secara total target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp251 miliar lebih.

Dengan adanya penurunan beberapa sumber pendapatan daerah tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap belanja daerah agar struktur APBD tetap dalam posisi berimbang.

Adapun kebijakan penyesuaian terhadap belanja daerah, antara lain melalui rasionalisasi belanja gaji, pengurangan anggaran tambahan penghasilan PNS, pengurangan biaya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung kantor bupati, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa termasuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta rasionalisasi beberapa belanja modal pada program/kegiatan pada masing-masing opd, kecuali alokasi belanja yang bersumber dari dana yang bersifat earmarked dan anggaran belanja yang telah terealiasi.

“Pada perubahan kedua penjabaran APBD tahun anggaran 2020, hanya difokuskan pada penyesuaian belanja daerah yang diakibatkan adanya penurunan target pendapatan daerah, sehingga tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga atau BTT tetap dialokasikan sebesar Rp 53 miliar lebihrp,” katanya.

Zeinta Tour and Travel - Solusi Ke Baitullah
Zeinta Tour and Travel

Akibat dari laporan penyesuaian APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, dinilai masih belum sesuai dengan ketentuan keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, dengan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35% sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri keuangan nomor 10/km.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

“Hasil rasionalisasi pada belanja langsung diperoleh sebesar (rp.104.688.408.903,00) (seratus empat miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah) diarahkan untuk menutup defisit akibat penurunan target pendapatan bagi hasil pajak daerah dari provinsi dan pendapatan hibah ipdmip sebesar (rp.9.156.861.497,00) (sembilan miliar seratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) serta menambah alokasi belanja tidak terduga sebesar rp.95.531.547.406,00 (sembilan puluh lima miliar lima ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam rupiah) sehingga alokasi belanja tidak terduga menjadi sebesar rp.148.578.145.406,00, (seratus empat puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus enam rupiah) dengan rencana arah penggunaan, meliputi:
Penanganan kesehatan, sebesar rp.76.724.945.406,00 (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam rupiah); Penanganan dampak ekonomi, sebesar rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); Penyediaan jaring pengaman sosial, sebesar rp.46.853.200.000,00 (empat puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan, berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, di mana pemerintah kabupaten Lombok Tengah memperoleh cadangan dak fisik sebesar rp 58.008.940.000,00 (lima puluh delapan miliar delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), serta berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 15/km.07/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan operasional kesehatan (BOK) tambahan gelombang iii tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten lombok tengah memperoleh alokasi dana cadangan bok tambahan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar rp.6.360.000.000,00 (enam miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sehingga dilakukan penyesuaian kembali penjabaran apbd tahun anggaran 2020 melalui penetapan peraturan bupati nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020.

“Target pendapatan daerah yang ditetapkan pada apbd induk tahun anggaran 2020 sebesar rp.2.296.599.627.613,00 (dua triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tiga belas rupiah) mengalami penurunan sebesar (rp.185.448.096.746,88) (seratus delapan puluh lima miliar empat ratus empat puluh delapan juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh delapan sen), menjadi sebesar rp.2.111.151.530.866,12, (dua triliun seratus sebelas miliar seratus lima puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah dua belas sen) atau turun sebesar 8,07%. Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar rp.1.067.403.314.129,32 (satu triliun enam puluh tujuh miliar empat ratus tiga juta tiga ratus empat belas ribu seratus dua puluh sembilan rupiah tiga puluh dua sen),” sebutnya.

Perubahan target pendapatan daerah tersebut, lanjut Pathul, disebabkan adanya penyesuaian target terhadap beberapa komponen pendapatan daerah, antara lain: Target pendapatan asli daerah pada apbd induk tahun anggaran 2020 sebesar rp.225.842.904.098,00 (dua ratus dua puluh lima miliar delapan ratus empat puluh dua juta sembilan puluh empat ribu sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebesar rp.193.556.475.848,12 (seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah dua belas sen) atau mengalami penurunan sebesar (rp.32.286.428.249,88) (tiga puluh dua miliar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah delapan puluh delapan sen). Adanya pandemi covid-19 menjadi faktor utama dikeluarkannya kebijakan penurunan target pendapatan asli daerah pada hampir semua objek pajak daerah maupun objek retribusi daerah. Selain itu, penurunan target juga terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal (deviden) pada PT. Bank NTB, PD. BPR NTB Lombok Tengah dan PT. Jamkrida NTB Bersaing, serta penurunan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari penerimaan bunga deposito dan pendapatan blud rsud. Namun di sisi lain, target pendapatan dana kapitasi JKN beberapa puskesmas mengalami peningkatan.

“Target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada apbd induk tahun anggaran 2020 sebesar rp.1.640.814.171.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh miliar delapan ratus empat belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sedangkan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebesar rp.1.500.902.944.000,00 (satu triliun lima ratus miliar sembilan ratus dua juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau berkurang sebesar (rp.139.911.227.000,00) (seratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus sebelas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada apbd induk tahun anggaran 2020 sebesar rp.429.942.552.515,00 (empat ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus lima belas rupiah). Sedangkan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebesar rp.416.692.111.018,00 (empat ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh dua juta seratus sebelas ribu delapan belas rupiah), atau menurun sebesar (rp.13.250.441.497,00) (tiga belas miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dikarenakan pengurangan target pendapatan hibah dari pemerintah, pengurangan target pendapatan dana bagi hasil pajak dari provinsi, pengurangan target pendapatan dana insentif daerah dan dana desa, serta di sisi lain terdapat penambahan target pendapatan yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos,” ucapnya.

Dikatakan, penganggaran belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada apbd induk kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar rp.2.322.729.524.329,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah). Sedangkan pada perubahan apbd tahun anggaran 2020 direncanakan menjadi sebesar rp.2.161.727.946.923,87 (dua triliun seratus enam puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen) atau mengalami penurunan sebesar (rp.161.001.577.405,13) (seratus enam puluh satu miliar satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima rupiah tiga belas sen). Realisasi belanja daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar rp.790.031.976.911,27 (tujuh ratus sembilan puluh miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sebelas rupiah dua puluh tujuh sen).

“Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar rp.48.129.896.716,00 (empat puluh delapan miliar seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah), bertambah sebesar rp.22.446.519.341,75 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah tujuh puluh lima sen), menjadi rp.70.576.416.057,75 (tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas ribu lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen). Penambahan target tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) tahun anggaran 2019 yang pada apbd induk tahun anggaran 2020 telah dianggarkan sebesar rp.38.350.911.016,00 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus sebelas ribu enam belas rupiah), dan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 mengalami penambahan sebesar rp.22.446.519.341,75 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah tujuh puluh lima sen), menjadi sebesar rp.60.797.430.357,75 (enam puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen) berdasarkan hasil audit bpk.
Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada apbd induk tahun anggaran 2020, yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada pt sarana multi infrastruktur (persero) tahun 2020, semula dianggarkan sebesar rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar rupiah) menjadi sebesar rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau berkurang sebesar (rp.2.000.000.000,00) (dua miliar rupiah) karena adanya penyesuaian besaran pembayaran angsuran pokok pinjaman tahun 2020,” jelasnya.

Berdasarkan beberapa perubahan kebijakan yang telah disampaikan tersebut, secara struktur anggaran pendapatan daerah dikurangi belanja daerah terdapat defisit sebesar (rp.50.576.416.057,75) (lima puluh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas ribu lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen). Desifit tersebut akan ditutupi dengan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan pembiayaan netto sebesar rp.50.576.416.057,75 (lima puluh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas ribu lima puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen).

“Sehingga struktur dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau dalam posisi berimbang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini