Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti Kejanggalan Penyidikan Polda NTB Kasus Brigadir Nurhadi

LOMBOKita – Perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram, Senin (15/12/2025).

Tim kuasa hukum Ipda Aris yang terdiri dari Tim kuasa hukum Ipda Aris terdiri dari I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., I Wayan Suardana, S.H., M.H., I Wayan Rasna, S.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H, I Made Adi, S.H. menilai proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menyimpan banyak kejanggalan dan ketidakkonsistenan sejak awal penanganan perkara.

Menurut mereka, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, keyakinan penyidik terkait kecukupan alat bukti tersebut sejak awal diragukan oleh pihak penasihat hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang sebelumnya menyampaikan hasil tes poligraf terhadap para tersangka di hadapan media. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka tidak dipublikasikan secara terbuka.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya, namun hasil tersebut tidak pernah disampaikan ke publik.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Menurut tim kuasa hukum, pasal tersebut yang sebelumnya dijadikan dasar penangkapan dan penahanan, justru tidak tercantum lagi dalam surat dakwaan.

“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar mereka.

Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta justru semakin memperkuat bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, menyatakan tidak melihat adanya luka, memar, atau benjolan di wajah korban, kecuali cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki.

Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan surat dakwaan JPU maupun hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang menyebutkan adanya luka-luka di wajah korban.

Para saksi juga mengungkap bahwa Ipda Aris tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Beberapa saksi, seperti Rahma, Goval, dan Fernando, menyatakan bahwa saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang lokasinya terpisah dari vila tersebut.

Tak hanya itu, Dewa Wija selaku General Manager hotel menerangkan bahwa di rumah sakit tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi untuk menaikkan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya semakin lemah dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU dan memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.