KUA-PPAS 2027 Dibahas, DPRD Loteng Dorong APBD Tepat Sasaran
LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Uhibbussa’adi, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, H. Uhibbussa’adi menegaskan bahwa pembangunan yang merata, anggaran yang transparan dan bertanggung jawab, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kemajuan daerah.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh peserta sidang untuk memaknai peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum memperkuat semangat pembangunan.
“Melalui momentum yang baik ini, kami pimpinan DPRD bersama segenap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Semoga Indonesia semakin berdaulat, adil, makmur, dan senantiasa dalam semangat kemerdekaan untuk membangun bangsa yang lebih maju,” ujarnya.
Uhibbussa’adi menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah selanjutnya dibahas bersama DPRD untuk memperoleh kesepakatan yang akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, KUA dan PPAS memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses penyusunan APBD karena menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan anggaran daerah. KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya, sedangkan PPAS berisi prioritas pembangunan serta plafon anggaran sementara yang menjadi dasar pengalokasian anggaran pada setiap perangkat daerah.
“Karena memiliki kedudukan yang sangat strategis, pembahasan KUA dan PPAS harus dilakukan secara komprehensif, cermat, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang dihasilkan sejalan dengan arah pembangunan daerah, kemampuan fiskal daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat Lombok Tengah.
Lebih lanjut, Uhibbussa’adi menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, KUA dan PPAS tidak hanya menjadi acuan penyusunan APBD, tetapi juga instrumen untuk memastikan adanya keterkaitan dan konsistensi antara sasaran pembangunan jangka menengah daerah dengan kebijakan serta alokasi anggaran pembangunan.
“Setiap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta setiap prioritas dan plafon anggaran yang dirumuskan dalam KUA dan PPAS perlu dikaji secara mendalam agar APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan kepada forum paripurna melalui juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027 sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut hingga penetapan anggaran yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
