KPU Tetapkan Nomor Urut Capres/Cawapres 2019
LOMBOKita – Pengambilan nomor urut calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada Jumat (21/9) malam. Pengambilan nomor urut dua pasangan capres dan cawapres yakni Prabowo-Sandiaga dan Jokowi-Ma’ruf berlangsung dalam ralat pleno KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Arif Budiman.
Sesuai dengan urutan, Prabowo Subianto mendapat urutan pertama nengambil nomor yang telah disediakan KPU. Sebelum membuka nomor undian kedua pasangan capres terlebih dulu berdoa.
Dari hasil undian, pasangan Prabowo-Sandiaga mendapatkan nomor urut 2. Sementara nonor urut 1 adalah pasangan Jokowi-Ma’ruf.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Penetapan nomor urut ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1142/PL.02.2-Kpts/06/KPU/IX/2018 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres tertanggal 21 September 2018.
Berdasarkan hasil undian, Joko Widodo- Ma’ruf Amin mendapat nomor urut 1 (satu) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan nomor urut 2 (dua.
“Menetapkan pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin pada nomor urut 1 dan menetapkan pasangan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno pada nomor urut dua,” ujar Arief Budiman pada acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (21/9) malam.
Arief mengatakan keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 21 September 2018 di Jakarta.
Tinggalkan Balasan