KPU Lotim Terancam DKPP, Kalau Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu Soal PSU

Keterangan FOTO : KPU Lotim ( dok/KPU)

LOTIM LOMBOKita – Pihak Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Lombok Timur telah mengeluarkan rekomendasi terhadap pihak KPU Lotim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Lotim tanggal 24 Februari 2024.

Diantaranya TPS 14 Desa Lando,kecamatan Terara dan TPS 02 Desa Bandok,Kecamatan Wanasaba.

Sementara dari dua TPS yang di rekomendasikan Bawaslu Lotim dari pihak KPU Lotim hanya akan melaksanakan PSU ulang di TPS 14 Desa Lando saja,sedangkan di TPS 02 Desa Bandok tidak dilaksanakan karena mengarah ke pelanggaran pidana saja. 

Hal tersebut tentunya berdasarkan hasil rapat pleno KPU Lotim terhadap masalah tersebut. Maka terhadap permasalah tersebut kalau KPU Lotim tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Lotim bisa berimplikasi terhadap KPU Lotim sendiri,bahkan bisa terancam untuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nantinya.

Seperti yang dikutip di media Ampenenannews.com,Kamis tanggal 22 Februari 2024 pernyataan Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah. 

” PSU ulang hanya dilaksanakan di TPS 14 Desa Lando saja,sedangkan TPS 02 Desa Bandok tidak dilaksanakan karena lebih mengarah ke pelanggan pidana hal itu tentu berdasarkan hasil rapat pleno terakhir KPU Lotim,” tegasnya.‎

Sementara itu Mantan Ketua KPU Lotim,Khairil Anwar saat diminta tanggapannya,Kamis malam (22|2) mengatakan kalau ada rekomendasi Bawaslu kepada KPU Lotim untuk melaksanakan PSU tentunya harus dilaksanakan oleh pihak KPU Lotim.

” Rekomendasi Bawaslu Lotim harus dilaksanakan oleh KPU Lotim,apalagi masalah PSU,” tegasnya.

Menurutnya kalau pihak KPU Lotim tidak melaksanakannya maka pihak Bawaslu bisa memanggil KPU terhadap masalah tersebut. Apalagi dalam rekomendasi itu sudah jelas disebutkan masalahnya untuk melaksanakan PSU.

” Kalau KPU Lotim tidak melaksanakan Bawaslu bisa memanggil KPU,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan mantan Komisioner Bawaslu Lotim,Sahnam mengatakan rekomendasi Bawaslu harus dilaksanakan oleh KPU Lotim untuk melaksanakan PSU.

” Rekomendasi harus dilaksanakan oleh KPU Lotim,” tegasnya seraya mengatakan tapi tentunya harus melihat permasalahannya terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini