KPU Dilematis Tangani Permasalahan Status Pemilih Dibawah Umur dan Sudah Menikah

Keterangan FOTO : kegiatan FGD yang digelar KPU Lotim bersama dinas instansi, pakar hukum, di hotel syariah, Kamis (4/7)

LOTIM LOMBOKita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia khususnya Lombok Timur, dilematis dalam menangani permasalahan adanya pemilih dibawah umur, tetapi sudah menikah. Sehingga menggelar Forum Diskusi Publik ( FGD) dengan menhundang instansi terkait serta pakar Hukum.

” permasalahan pemilih dibawah umur sudah menikah menjadi permasalahan di hadapi KPU, terutama berkaitan identitas saat di lakukan coklik,” ungkap Suryadi Plh Ketua KPU Lotim di acara FGD dengan tema ” perlakuan terhadap pemilih dibawah umur dan sudah menikah” di hotel Syariah Pancor, Kamis (4/7).

Menurut Suryadi, kegiatan FGD berharap ada solusi dan masukan, terkait permasalahan pemilih dibawah umur yang sudah menihak.

” Kita (KPU) tidak ingin menghilangkan hak suara seseorang warga negara,karena itu melanggar hukum,” ucapnya.

Sehingga terhadap.permasalaham ini KPU dilematis, agar KPU tidak disalahkan maka melalui FGD ini, akan dapat solusi.

“Mereka memiliki surat nikah, tetapi identitas kependudukan tidak memiliki,” sebutnya.

Sehingga hal ini menjadi beban KPU, diakomodir salah, tidak diakomodirpun salah,

Hal senada diungkapkan Halidi Ketua Divisi perencanaan data dan informasi KPU Provinsi NTB, menurutnya, permasalahan ini hampir dikeluhkan seluruh KPU se Indonesia. Yang menjadi
persaoalan penggunaan hak pilih atau terdaftar identitas.

” Celakanya permasalahan anak dibawah umut yang sudah menikah, tidak menjadi bagiaj untuk diakomodir,” sebutnya.

” kalau tidak di akomodir salah, sementara pengguna hak pilih harus memiliki identitas kependudukan,” sambungnya.seraya mengatakan melalui FGD ini menimal ada solusi untuk nantinya disampaikan ke pengambil kebijakan, ” ini ikhtiar dalam.menjaga hak pilih seseorang,” ucapnya.