KPK: Surat Cekal Setya Novanto Sah Secara Hukum
Menurut dia, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan petitum ke-4.
“Yaitu, permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan,” kata Febri.
Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat. Tindakan ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri,” ungkap Febri.
Pihaknya pun mengingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus KTP-e, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap�sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara itu.
Sembilan orang itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Narogong, Dedi Prijono kakak dari Andi Nargong, Made Oka Masagung pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo keponakan Setya Novanto yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Selanjutnya, Esther Riawaty Hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga, Setya Novanto, Inayah istri dari Andi Narogong, Raden Gede adik dari Inayah, dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
“Dari sejumlah pihak yang dicegah, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar sebagai saksi. Pencegahan seseorang ke luar negeri tersebut tentu memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.
“Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno di Jakarta, Selasa (3/10) lalu.
