Korupsi Uang Marbot, Camat Prabarda jadi Tersangka
LOMBOKita – Camat Praya Barat Daya (Prabarda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan menilep uang insentif marbot masjid di wilayah itu.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah menetapkan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P. Girsang mengungkapkan, penetapan tersangka Camat Praya Barat Daya sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, kata Rafles, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Diperkuat lagi dengan hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya kerugian negara Rp91 juta. Sehingga dalam pemanggilan berikutnya status yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai saksi melainkan tersangka.
”Kita tetapkan sebagai tersangka karena alat buktinya sudah lengkap,” jelas Kasat Reskrim AKP Rafles di kantornya, Rabu (13/3/2019).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 8 tentang penggelapan dan Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Saksi yang sudah diperiksa sekitar 90 orang. Mulai dari marbot masjid, Bagian Kesra Setda Lombok Tengah, termasuk tersangka,” pungkasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aswatara mengungkapkan, hasil audit terhadap Camat Praya Barat Daya itu sudah rampung dan hasilnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Hasilnya sudah diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” kata Lalu Aswatara.
Tinggalkan Balasan