Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas
LOMBOKita – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet,
FPMJ, ICW, IDA dan Internews mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik
Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.
Penting disadari bahwa implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 tahun
2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangkukepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas.
Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang
dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan
dan akuntabel.
Perpres Publisher Rights yang disahkan
pada akhir Februari 2024 lalu berangkat
dari semangat dalam rangka mendorong
produk jurnalistik yang berkualitas serta
menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital
untuk perusahaan pers.
Salah satu mandat aturan ini adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan
pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital. Pemberian rekomendasi kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika atas hasil pengawasan, dan
pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa
antara perusahaan platform digital
dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024. Komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan, juga mengawal proses pemantauandan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital.
Untuk menjamin selarasnya semangat tersebut dalam implementasinya, tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite. Transparansi proses seleksi ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Persuntuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan
bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat
Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite untuk memastikan seluruh proses seleksi dijalankan
partisipatif dan transparan dengan
mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi.
Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite harus memprioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers serta terwujudnya formula kompensasi
yang berkeadilan untuk perusahaan media dan jurnalis dari semua platform digital yang memiliki kehadiran signifikan di Indonesia.
Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas harus memastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melakukan pelibatan aktif para
pakar/ahli independen, organ-organ masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu kemerdekaan pers, jurnalisme berkualitas dan sektor lain yang bersinggungan.
