Kemenhub Susun Skema Pemisahan Lalin Kapal Selat Lombok

Perairan Selat Lombok

LOMBOKita – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyusun skema pemisahan lalu lintas kapal (TSS) di Selat Lombok untuk menciptakan keselamatan pelayaran dan perlindungan sumber daya laut di sekitar wilayah tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Dwi Budi Sutrisno dalam Focus Group Discussion (FGD) Penetapan TSS di Selat Lombok, di Lombok, Selasa, mengatakan penetapan TSS sejalan dengan usulan Indonesia yang menetapkan Selat Lombok sebagai area yang memerlukan perlindungan khusus (PSSA).

Pemerintah Indonesia menyampaikan ke International Maritime Organization (IMO) pada 2017 ini akan menetapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Penetapan TSS jadi kebutuhan untuk menciptakan keselamatan di area tersebut, katanya.

TSS merupakan suatu skema untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.

Penetapan TSS mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal dan kepadatan lalu lintas pelayaran sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut.

Penetapan TSS di Selat Lombok, kata Dwi, merupakan salah satu bagian dari “IMO Ships Routeing System” yang sangat penting dalam penetapan PSSA di Selat Lombok.

Upaya itu juga menjadi langkah strategis yang diambil oleh pemerintah Indonesia mengingat TSS tersebut terletak di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga penetapannya akan menimbulkan dampak pada Pelayaran internasional dan nasional.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub I Nyoman Sukayadnya menambahkan penetapan TSS ini sejalan dengan penetapan PSSA di Selat Lombok karena TSS dan juga Mandatory Strait Reporting System merupakan prosedur Associated Protective Measures (APMs) yang akan diajukan ke IMO.

“Untuk itu, sangatlah penting untuk mendapatkan informasi mengenai PSSA secara luas dan menggali informasi lebih mendalam terkait legal perspective dalam penetapan PSSA di Selat Lombok, dengan merujuk ke UNCLOS 1982, IMO Conventions/Guidelines/Resolutions, serta hukum nasional yang berlaku,” tuturnya.

Faktor-faktor teknis sebelum penetapan PSSA dan TSS itu diperdalam melalui FGD yang digelar 8-9 Agustus di Lombok, NTB, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari TNI Angkatan Laut, Kemenko Kemaritiman hingga pakar hukum. ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini