Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Rp2,9 Miliar Dari Koruptor
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, berhasil selamatkan uang negara dalam kasus korupsi yang ditangani tahun 2025 sebesar Rp 2,9 miliar. Dan barbuk uang tersebut akan di jadikan alat bukti dalam persidangan.
” saat ini Kejari Lotim sedang mengejar uang pengganti sebesar Rp 43 Miliar lebih dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani sejak tahun 2022 ,” ucap Kajari Lombok Timur Hendro Wasiato dalam jumpa pers di kantor Kejari Lotim, Selasa (10/12).
Dikatakan Kajari, dari dana Rp 43 Miliar lebih tersebut, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 Miliar lebih. Dan sisanyapun dalam penelusuran.
” Sisa uang pengganti ini sedang ditelusuri,” sebutnya.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, ditahun 2025 pihaknya menangani 4 perkara, dua kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus ditutup karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
” kasus yang dalam penyidikan yaitu kasus chreambook dan kasus pembelian buku SD,” jelasnya.seraya mengatakan terkait tunggakan kasus tahun sebelumnyapun, pihaknya telah berhasil menuntaskan, seperti kasus Sumur Bor, kasus Dermaga labuhan Haji dan kasus kredit KUR BNI Sembalun.
” Untuk kasus Sumur Bor, kredit KUR BNI Sembalun dan Labuhan Haji, ada diantara para terdakwa yang telah di putus, melakukan upaya hukum,” sebutnya.
Bahkan kata Hendro , dihari peringatan Anti Korupsi Sedunia tahun ini. Pihaknya tetap berkomitmen sebagaimana arahan Kejagung yaitu “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
“Perbuatan korupsi ini bukan hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga membuat kegaduhan di masyarakat. Penanganan Tipikor harus membawa perbaikan fundamental,” tegas Hendro.
