Kejari Lotim Eksekusi Dua Kades Terlibat Korupsi
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan eksekusi terhadap dua Kepala Desa di Lombok Timur, karena telah mendapatkan keputusan yang ingkrah dari pengadilan Tipikor Mataram. Dengan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Diantaranya Kepala Desa Pringgebaya Utara, Zulkarnain dengan putusan 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.Karena melakukan pungutan dalam program prona. Sedangkan yang kedua Kades Mendana Raya, Muaz Hasudian bersama Salman dalam kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan putusan 1 tahun dan denda sebesar Rp 90 juta.
Demikian ditegaskan Kejari Lotim, Tri Cahyo Hananto di kantornya, Sabtu (27/4). ” Memang betul kami telah melakukan eksekusi terhadap dua Kades di Lotim dalam kasus korupsi, karena telah mendapatkan putusan ingkrah dari pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan sekarang ini kedua kades tersebut sudah menghuni Rumah Tahanan Negera (Rutan) Selong untuk menjalani hukumannya. Karena begitu pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan tipikor pihaknya langsung melakukan eksekusi guna menjalankan amar putusan tersebut.
Namun begitu dari kedua Kades tersebut tidak mengajukan keberatan atau banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor tersebut. ” Kedua kades itu menerima putusan majelis Hakim sehingga tidak mengajukan banding,” tandasnya.
