Kejari Lotim Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Lingkup Dikbud
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Kasus ini mencakup pengadaan buku untuk Sekolah Dasar tahun anggaran 2021, buku muatan lokal tahun anggaran 2023, dan buku Pendidikan Antikorupsi tahun anggaran 2025.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan memeriksa salah satu mantan Kepala UPTD Dikbud Lotim, sebagai saksi .kehadirannya mantan kepala UPTD di Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan buku tersebut.
” Kehadiran kami di Kejaksaan untuk memberikan keterangan pada penyidik terkait kasus pengadaan buku tersebut, ” Ucap oknum mantan kepala UPTD tersebut
Menurutnya, terkait buku yang saat ini diperiksa kejaksaan, dirinya bersama 20 kepala UPTD lainnya, hanya menjalankan perintah dari atasan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan pengadaan buku.
” Kami ke sini untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan terkait kasus pengadaan buku,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
“Penyidikan kasus ini dimulai pada September lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
10 tanggal 24 September 2025,” kata Ugik.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengadaan buku, yang seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, dalam praktiknya, proses tersebut diduga dikoordinir oleh pihak di luar sekolah.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasito, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya pengkondisian dalam pengadaan buku yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami masih berproses. Koordinasi dengan ahli sedang dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara,” ujarnya.
Hendro menambahkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, praktik di lapangan lebih bersifat pengarahan kepada sekolah agar membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada penyedia tertentu.
“Dari sekitar 15 saksi yang sudah diperiksa, tidak ditemukan unsur pemaksaan, namun ada upaya menggiring sekolah untuk membeli dari satu penyedia,” jelasnya.
