Kejari Lombok Tengah Alihkan Status Tiga Terdakwa Menjadi Tahanan Kota
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota terhadap terdakwa Lalu Yakub.
Pengalihan tahanan terdakwa Lalu Yakub tersebut dilakukan ruang Bidang Pidana Umum Kejari Lombok Tengah yang langsung dipimpin Jaksa Penuntut Umum, Suryo Dwiguno.
Lalu Yakub didakwa telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Lalu Yakup ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya bersama terdakwa lainnya, Inaq Yuni dan Inaq Har als Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.
JPU Suryo Dwiguno menjelaskan, pengalihan penahanan para terdakwa itu berdasarkan surat permohonan penangguhan / pengalihan penahanan yang dikirim Kades Selong Belakan, Kadir Jaelani.
“Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan kebijakan berupa pengalihan penahanan kepada terdakwa Lalu Yakup dan kawan-kawan yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,” jelas Suryo Dwiguno.
Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno berpesan kepada ketiga terdakwa agar menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas di area tanah sengketa, serta tidak melakukan provokasi dalam bentuk apapun yang dapat memicu konflik selanjutnya.
