Kejaksaan Tinggi NTB Telusuri Korupsi Penyelewengan Aset Milik Pemprov di Kawasan Wisata Gili Trawangan
LOMBOKita – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelewengan aset milik pemerintah provinsi di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, penyidik sedang dalam tahap diskusi dengan ahli audit kerugian negara untuk memperkuat alat bukti, dan masih melakukan pemeriksaan saksi.
Ely menegaskan bahwa penyidikan belum mengarah pada penelusuran tersangka, dan kepala Kejati NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 9 Februari 2022.
Pemeriksaan saksi terakhir terungkap dilakukan pada 25 Oktober 2022, di mana saksi bernama Marwi diminta hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat dan diduga terkait dengan pungutan liar (pungli) sewa dan jual beli lahan secara ilegal, terutama terkait lahan yang sebelumnya masuk dalam kesepakatan kontrak produksi untuk pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB.
Indikasi terungkap bahwa persoalan ini muncul sejak tahun 1998 dan ada sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi terkait sewa lahan secara masif dan ilegal.
Saat ini, di kawasan seluas 65 hektare Gili Trawangan, sudah terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.
Pihak kejaksaan telah melakukan pemetaan situasi atas lahan tersebut dan berharap upaya penyelamatan aset ini akan mendongkrak pendapatan asli daerah yang berpotensi memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah.
