Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PNPM-MP di Lotim 

Keterangan FOTO : kejaksaan negeri Lotim

LOTIM LOMBOKita – Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program PNPM -MP pada UPK Kecamatan Suele tahun 2015-2018,sebesar Rp 567.687.000,sebagaimana hasil audit Inspektorat, akhirnyab kejaksaan menetapkan Dua orang menjadi tersangka, Senin (5/2).

Kedua orang tersebut yaitu K Ketua UPK Kecamatan Suele dan M selaku pendamping Kelompok SPP.

” Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suele,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Lotim,LM.Rasyidi dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, modusnya, tersangka M selaku pendamping kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga, untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari UPK PNPM-MP kecamatan. 

Untuk pengajuan simpan pinjam SPP seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotocopy KTP beberapa orang yang berada di desa.yang akan diajukan sebagai syarat untuk membentuk kelompok SPP dan untuk mendapatkan pinjaman SPP pengguliran.

Dalam pencairan ada 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, yang dapat. Namun dana tak diserahkan diserahkan kepada anggota kelompok SPP tersebut, namun di gunakan kedua tersangka

” Dana yang cair tidak diserahkan oleh kedua tersangka, tetapi digunakan kepentingan pribadi,” katanya

Rasyid juga menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Sub pasal 3 jo.Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah.

” keduanya juga di jerat UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini