Kejaksaan Lotim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chrembook Dikbud Lotim
LOTIM LOMBOKita – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dna komonikasi (TIK) bidang pendidikan untuk Sekolah Daaar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, yang bersumber dari dana program DAK T.A. 2022 sebesar Rp. 32.438.460.000 Milyar.
” dalam kasus chrembook ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Wasista melalui Kasi Intel Ugy Ramayanto kepada wartawan. Jumat (7/11).
Keempat tersangka tersebut yaitu AS mantan Sekretaris Dikbud Lotim,Am selaku PPK, S dan MJ dari pihah perusahaan yang juga marieting dari PT pemenang tender pengadaan TIK tersebut
Menurutnya dalam kasus ini. Para tersangka secara bersama sama melakukan perlawanan hukum dan/ atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077 ( sembilan milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah), sebagaimana surat laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh kantor angkutan publik A.F rahman dan Soetjifto WS.
” Peran tersangka yang bersama – sama sejak awal melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan di tunjuk melalui Katalog Elektronik,” Terangnya.
Dalam kasus ini para tersangka dikenakan ancaman pidana nya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar.
Keempat tersangka langsung di lakukan penahanan di lapas selong. ” keempat tersangka penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Selong,” sebutnya.
