Kejaksaan Lotim Musnahkan Barbuk 151.423 Gram Sabu dan 9,91 Gram Ganja
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu seberat 151.42 gram serta 9,91 gram ganja di halaman kantor Kejaksaan, Kamis (16/11).
Barbuk yang dimusnahkan tersebut, dari 43 kasus yang ditangani selama kurun waktu 2022 – 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap( ingkrah).
” Barbuk yang dimusnahkan ini khusus kasus narkoba,dari 43 perkara yang ditangani sejak Nopember 2022 – Nopember 2023, ada 151.523 gram sabu dan 9,91 gram ganja, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH,usai pemusbahan dilakukan.
Menurut Efi, selain memusbahkan barbuk sabu dan ganja, pihaknya juga memusnahkan bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu
” barbuk dimusnahkan, karena Kejaksaan memiliki kewenangan baik dalam penuntutan atau eksekusi,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukanpun, menurut Ely dinilai beresiko tinggi kalau disimpan, sehingga dilakukan pemusnahan.
Melihat jumlah barbuk narkoba yang dimusbahkan, sebut Efy, Lotim sudah masuk katagori rawan narkoba. “Dari jumlah perkara tindak pidana yang ditangani, 50 persennya kasus narkoba,” jelasnya.
Sehingga dalam hal penuntutan ucap Efy, untuk memberikan efek jera, para terdakwa di tuntut tinggi, dan pemberantasan peredaran narkoba tak hanya dilakukan oleh unsur aparat penegah hukum ( APH ) saja, tetapi peran serta masyarakat juga sangat di harapkan.
” peredaran narkoba di Lotim alami peningkatan,tak hanya menyasar kota tetapi telah merambah ke desa desa,” sebutnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di dibakar dan di blender. Turut hadir dalam pemusnahan barbuk tersebut Kadis Kesehatan Lotim H. Pathurrahman, Kepala Lapas klas II B Selong, Ahmad, penyidik Polres Lotim dan sejumlah pejabat lainnya.
