Kejaksaan Lotim Maraton Tangani Kasus Buku di Dinas Dikbud Lotim

Keterangan FOTO: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim Ugy S (kiri) bersama Kasi Pidsus IB Darma

LLOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus memperbarui progres penanganan perkara kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi buku pendidikan pada satuan pendidikan tingkat sekolah dasar yang anggarannya bersumber dari APBN 2021, 2022, dan 2025.

” kasusnya masih dalam Penyidikan, kurang lebih 34 saksi telah dimintai keteranganya, baik dari kepala Sekolah, UPTD termasum dari dinas pendidikan sendiri, termasuk dari pihak perusahaan penyedia buku,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Ugy Sulistio di dampingi Kasi Pidsus IBagus Darma, Selasa (27/1).

Ugi juga mengatakan terhadap kasus ini, pihaknya juga telah menyita barang bukti kurang lebih 120 item dokumen administrasi, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan buku tersebut,” kata Ugy.

Dikatakannya, dalam kasus ini yang masuk dalam penyidikan yaitu pengadaan buku anggaran 2021, 2022, dan 2025.

” Fokus penyidikan yaitu dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan buku yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” sebutnya.

Dikatakannya dalam kasus ini proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

” kita tetap junjung tinggi praduga tak bersalah,” ujarnya. Seraya mengatakan Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.