Kasus Pengadaan Buku Anti korupsi di Dikbud Lotim Terus Berproses, 38 Saksi Telah Diperiksa

Keterangan foto: kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim Egy (kiri) dan Kasi Pidsus I Gusti A

LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih fokus memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku di Sekolah Dasar (SD) pada dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Swardana menjelaska, mengatakan saat proses penyidikan masih berlanjut, dengan memeriksa pihak sekolah dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di dinas Dikbud Lotim yang berada di tingkat kecamatan. Terutama para mantan kepala UPTD dan kepala sekolah.

“Untuk kasus buku anti korupsi dan buku muatan lokal ini, sudah 38 saksi yang kami periksa,” katanya disela silaturrahmi di kantor Kejaksaan Lombok Timur.

Dikatakannya, lamanya proses pemeriksaan disebabkan oleh luasnya cakupan perkara yang melibatkan banyak sekolah dan UPT terkait. Di Lombok Timur sendiri terdapat 21 UPTD yang menaungi hampir seluruh sekolah dasar
Pola pengadaan buku yang mencakup Buku Smart Assessment, Buku Muatan Lokal, dan Buku Pendidikan Antikorupsi itu tidak dilakukan terpusat oleh dinas terkait.
Melainkan melalui masing-masing sekolah. Setiap SD mengajukan sendiri kebutuhan bukunya sesuai jumlah siswa.

“Pengadaannya bukan dari atas, tapi dari bawah. Sekolah yang memesan. Karena itu kami harus cek satu per satu sekolah, berapa yang dipesan, baru bisa diketahui nilainya,” jelasnya.

Ia mengatakan, meski sudah memeriksa sejumlah saksi, dirinya belum bisa membeberkan bagaimana dugaan korupsi secara rinci dalam perkara ini. Namun, dari temuan awal, dalam kasus ini diduga adanya penggelembungan atau mark-up harga dalam proses pengadaan.

Sebelumnya,Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menyatakan timnya terus bergerak cepat mengumpulkan alat bukti agar kasus ini segera benderang. Fokus utama jaksa saat ini adalah membedah prosedur teknis serta aliran dana yang disinyalir menyimpang dari aturan.

”Penyidik masih meminta keterangan para pihak untuk memperkuat berkas perkara. Total sekitar 20 orang sudah memberikan kesaksian di hadapan tim jaksa,” ujar Ugik saat dikonfirmasi.

Langkah hukum kini semakin agresif melalui tindakan tegas berupa penyitaan telepon seluler milik sejumlah saksi kunci.Penindakan itu menyasar pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dalam pusaran birokrasi pengadaan komoditas pendidikan tersebut.

Pengamanan barang elektronik ini dilakukan demi melacak jejak digital serta komunikasi rahasia yang terjadi di balik proses tender bermasalah.Penyidik berupaya mengantisipasi adanya upaya penghilangan data penting yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu.

Sebelumnya, Mantan kepala UPTD dikbud saat di temui media ini di depan kantor kejaksaan negeri lombok timur mengaku datang ke kejaksaan untuk memberikan keterangan

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, dirinya datang bersama semua kepala UPTD yang menjabat saat itu untuk menberikan keterangan terkait proses pengadaan buku.”Kami datang bersama 21 kepala UPTD saat itu,”katanya singkat.

Adapun dalam pengadaan buku ini juga sambungnya, dirinya selaku kepala UPTD hanya menjalankan perintah dari atasan, tidak ada kebijakan yang berasal dari UPTD.

“Kalau kita selaku kepala UPTD saat itu hanya menjalankan perintah saja, makanya hari kami diminta menyerahkan berkas saja,”ungkapnya