IPR, Kunci mengentaskan kemiskinan dan peningkatan PAD NTB

Keterangan FOTO : M Agus Setiawan

LOTIM LOMBOKita – Praktisi hukum M agus Setiawan,SH,MH mengapresiasi Langkah gubernur yang akan segera menerbitkan IPR sebagai bentuk langkah strategis mengatasi kemiskinan dan meningkatkan PAD di NTB. Gubernur sangat memahami situasi kebatinan dan kebutuhan masyarakat penambang di NTB.

Karna Hal inilah yang paling dibutuhkan masyarakat terkait dengan legalitas dan keberlanjutan aktivitas pertambangan rakyat.

Dalam konfrensi persnya bebrapa waktu lalu gubernur NTB menyampaikan bahwa akan menrbitkan beberapa IPR di NTB. Tentu ini sabagai langkah kongkrit untuk menjalankan visinya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat NTB dan sejalan dengan tagline NTB Makmur mendunia, dan jalannya adalah melalui sektor pertambangan.

Banyak masyarakat menunggu gebrakan gubernur untuk segera menerbitkan IPR, terutama petani penambang, yang telah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi, dan mereka sangat berharap agar usaha mereka bisa mendapatkan legalitas untuk memberikan kepastian hukum serta dampak positif ekonomi bagi petani tambang dan daerah.

Ada ribuan maayarakat yang menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat. Salah satunya di sekotong lombok barat, di mana terdapat ratusan petani penambang yang ingin agar kegiatan mereka segera dilegalkan.

Tanpa legalitas, kegiatan mereka tidak akan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terus berlangsung.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal atau Tanpa izin resmi, penambangan rakyat tidak dapat diawasi dengan baik, yang pada gilirannya berdampak pada kerusakan alam yang semakin parah, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem.

Namun Dengan adanya legalitas dan pengawasan yang lebih baik, kegiatan penambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih ramah lingkungan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, kita bisa mengontrol sekaligus memanfaatkan tambang untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, kegiatan ini bisa menghasilkan PAD yang lebih besar, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

Dengan legalitas tambang rakyat memungkinkan pemerintah untuk mengelola pendapatan daerah secara lebih optimal, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat penambang.

Sehingga apa yang disampaikan harus segera dilakukan dalam bentuk kongkrit, karna hal tersbut sangat diperlukan untuk mewujudkan misi prorakyat yang menjadi salah satu prioritasnya, terutama dalam memberikan solusi bagi masalah tambang rakyat yang selama ini terabaikan.

Tentu Ini sebagai gebrakan luar biasa yang dilakukan gubernur oleh NTB terkait legalisasi tambang rakyat. Kita mendukung penuh misi gubernur yang fokus pada kesejahteraan rakyat, dan ini harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, legislatif, maupun masyarakat.

Bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini sudah cukup memadai untuk mengatur legalisasi pertambangan rakyat, seperti PP 25 Tahun 2024 yang menggantikan PP 96 Tahun 2021 dan itu sudah disampaikam gubernur dalam konfrensi Persnya, shingga tidak lagi alasan untuk tidak mengeluarkan IPR.

Peraturan tersebut sudah mengatur semua aspek teknis yang diperlukan dalam proses perizinan pertambangan rakyat.

Sekali lagi Dengan penerapan izin pertambangan rakyat, PAD NTB bisa meningkat signifikan. Hal ini akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, karena pendapatan yang lebih tinggi dapat digunakan untuk infrastruktur dan program-program kesejahteraan lainnya.

Langkah tersbut juga sangat sejalan dengan visi presiden prbowo, dmana dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan soal pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dimana kekayaan alam indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Prabowo sangat memahami bahwa Sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Bahwa legalisasi tambang rakyat tidak akan mengabaikan keberadaan penambang besar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penambang besar tetap harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang ketat dari pemerintah provinsi untuk memastikan mereka menjalankan operasionalnya dengan baik dan tidak merusak lingkungan.

Dengan legalitas, masyarakat penambang bisa menjalankan aktivitasnya tanpa rasa cemas, dan pada saat yang sama memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kita harus mendukung pemerintah untuk merealisasikan misi tersbut.
Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan masyarakat NTB, khususnya di sektor tambang rakyat,”