Intensifkan Pungutan Pajak, Bupati Lotim Keluarkan Instruksi
LOTIM LOMBOKita – Untuk mengintensifkan pemungutan pajak bumi dan bangunan, Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy mengeluarkan instruksi bernomor: 228 tahun 2023 tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tentanggal 1 Februari 2023.
Dalam instruksi tersebut tertuang beberapa point, diantaranya melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di kabupaten Lotim pada wilayah kerja masing-masing.
Kedua, dalam setiap pemberian pelayanan kepada masyarakat dan nasabah maupun pelanggan agar diisyaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Ketiga, masing – masing kepala instansi atau unit kerja, sebagaimana dimaksud melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta memberikan peringatan kepada karyawanya yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Intruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala BUMD dan BUMD se-Lotim, untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam rangka untuk mengintensifkan penarikan pajak guna pengoptimalan pencapaian target penerimaan pajak.
