Insentif BPD Lotim Terendah se-Indonesia

LOTIM LOMBOKita – Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lombok Timur paling terendah se-indonesia, hal ini membuat Forum BPD mengeluh

” Kalau kita melihar besaran dana Insentif BPD, Lotim paling rendah se-indonesia,” ungkap Ketua Forum BPD Lotim Judan Putrabaya saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lotim.

Judan berharap dana Insentif BPD minimal sama dengan perangkat Desa, meski dirinya sadar PAD Lotim belum memungkinkan untuk itu.

Disisi lain, ada angin segar paska Revisi UU 16 tahun 2014 tentang Desa menjadi UU No 02 tahun 2024.

” Forum tetap berharap, hal ini dapat menjadi pertimbangan pimpinan untuk meningkatkan Insentif BPD yang saat ini terendah di Indonesia,”pintanya.

Lebih lanjut Judan mengatakan, BPD selama ini sudah tiga kali mendapatkan Pemberian Harapan Palsu (PHP) pada era kepemimpinan sebelumnya, terutama terkait Operasional (BOP) BPD.

Dimana Nilai maksimalnya Rp 7,5 juta /tahun yang dibebankan melalui BHPR dan itu  ditolak karena BHPR realisasi di akhir tahun dan besaran masing-masing  Desa tidak sama.

” Forum minta Perbubnya di revisi, angka Rp  7,5 juta itu kami tuntut, minimal bukan maksimal,sedangkan insentif Ketua Rp. 750.000, Sekretaris Rp 625.000 dan anggota 500.000 perbulan,” jelasnya.

Selain itu Forum BPD juga menyampaikan tentang Iuaran BPJS Ketenagakerjaan.Dimana tahun 2025 sudah ada edaran Iuran BPJs Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD dianggarkan dalam APBD.

Akan tapi menjelang seminggu Surat Edaran itu ditarik kembali sehingga iuran BPJS Ketenagakerjaan Anggota BPD di ambilkan dari Insentif BPD sendiri sebesar Rp 12.500 perbulan.

” Kami minta agar iuran tersebut  dibebankan pada pemberi kerja yakni pemerintah daerah,” tandasnya.

Menanggapi itu Wakil Bupati Lotim H.Edwin Hadiwijaya mengatakan akan segera dibahas mengenai apa yang menjadi aspirasi dalam APBD Perubahan.

Dengan akan tinjau ulang besaran Insentif Anggota BPD Lotim,karena kita inginkan BPD menjadi lembaga yg kuat karena perannya sebagai pengontrol kinerja pemerintah Desa.

” Mengenai tentang Iuran BPJS ketenagakerjaan sedang disiapkan payung hukumnya sehingga tahun depan Iuran tsb akan jadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tegasnya