Hakim MA, Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji
LOTIM LOMBOKita – Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur NTB, Nugroho yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
“Sesuai petikan putusan Mahkamah Agung yang kami terima, hakim kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk terdakwa Nugroho yang sebelumnya dinyatakan bebas,” ungkap Kahari Lombok Timur melalui Kasi Intel L Rasyid.
MEnurut Rasyid dalam kasus ini, Hakim MA mengabulkan pernohonan kasasi JPU, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi Mataram Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr, tanggal 21 September 2022 terkait dibebaskannya PPK Nugroho dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus ini Nugroho dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebutnya.
Terhadap adanya putusan tersebut, kata Rasyid, maka pihaknya akan mengeksekusi uang muka pengerukan labuhan haji di yang di serahkan kontraktor tahun 2016 lalu di BNI Cabang Utama Bandung
” dalam putusan hakim MA selain membatalkan putusan bebas Nugroho, Hakim MA dalam putusan Kasasinya memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek dermaga tahun 2016 tersebut. untuk mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp6,7 miliar,” ujarnya, dan uang tersebut akan diserahkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.
“Nilai tersebut sesuai dengan pencairan 20 persen anggaran proyek, yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara,”ujarnya.
Selain itu sambung Rasyid, dalam putusan tersebut, Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nugroho,dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Hakim MApun memerintabkan terdakwa agar di tahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
