Gili Balu Mutiara Destinasi Yang Tersembunyi
LOMBOKita – Membayangkan Gili Balu berarti membayangkan terumbu karang, rumput laut, pasir putih maupun pohon mangrove yang terjaga kelestariannya.
Juga terbayang padang rumput Pulau Namo seluas 190,90 hektar serta keindahan pantai, perbukitan, hutan mangrove dan keindahan taman bawah laut dari delapan pulau yang sebagian besar tidak berpenghuni.
Bisa jadi belum banyak orang di luar Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengenalnya. Namun bagi penduduk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), gugus kepulauan yang terletak di Perairan Laut Selat Alas (antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa) memiliki beragam potensi yang untuk siap menjadi destinasi utama wisata laut di masa depan.
Kini berbagai potensi wilayah tersebut sedikit demi sedikit mulai digali dan dikembangkan.
Pemerhati lingkungan sekaligus pecinta wisata Marischka Prudence mengakuinya.
“Saya telah banyak mendatangi berbagai tempat wisata di Indonesia. Namun pengalaman saya ke Gili Balu memiliki arti yang benar-benar berbeda. Sejak pertama kali saya menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano, saya terpukau oleh pemandangan indah Gunung Rinjani yang menjadi latar belakang dari Gili Balu. Ada pesona yang sulit digambarkan dengan kata-kata yang dimiliki permata tersembunyi ini,” ujarnya ketika mengunjungi Pulau Kenawa pada kegiatan Transforma_Sea Gili Balu baru-baru ini.
Marischka beserta para peserta kegiatan tersebut turut melakukan dive monitoring, kegiatan bersih-bersih pantai (beach clean-up), snorkeling, dan demo cara mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos.
Perlindungan Pemerintah Indonesia Gili Balu (5.846,67 ha) terdiri dari delapan pulau yaitu: Kalong, Namo, Kenawa, Ular, Mandiki, Paserang atau Pasaran, Kambing atau Batu, dan Belang. Sejak tahun 2008, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai wilayahkonservasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2008.
Lebih jauh lagi pada 2020 lalu, Pemerintah Indonesia juga menjadikan Gili Balu menjadi proyek percontohan nasional konservasi terumbu karang dalam program Coral Reef Rehabilitation Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI), dengan dukungan BAPPENAS, Asian Development Bank (ADB), Bank Dunia, dan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF).
Kemudian di tahun lalu, perlindungan konservasi kembali diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.74/KEPMEN-KP/2021.
Kawasan konservasi sekarang meliputi luas keseluruhan 5.845,67 hektar, yang terdiri atas: zona inti dengan luas 608,69 Hektare, zona pemanfaatan terbatas dengan luas 4.947,78 hektar; dan zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona jalur lalu lintas kapal dengan luas 289,20 hektar.
