Gara Gara Curi HP di Dalam Jok Motor, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita- Apes nasib LA (28) dan JA (22) warga kwcamatan Keruak Lombok Timur, gara gara ketahuan kencuri HP, kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang di himpun, ke dua pelaku ditangkap di rumahnya masing masing Jumat (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita rabp perlawaban,lantaran adanya laporan korban terkait pencurian HP di Halaman masjid Rempung kecamatan Pringgasela Lotim, Minggu lalu sekitar pukul 15.30 Wita.
Kedua pelaku mengambul HP milik korban di dalam jok sepeda motor dan ditinggal pergi sholat asyar
Usai sholat, saat korban akan mengambil HPnya, korban kaget HP miliknya rak ada di dalam jok notornya, padahal saat parkir kendaraannya di parkir kunci stank
Atas kejadian ini,korban langsung melapor ke kantor polisi,
Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah terima laporan kasus pencurian HP di dalam jok.motor di tempat ibadah.
” adanya laporan korban,langsung dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku,” katanya.
Dan pelakupun berhasil ditangkap, dan kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan untuk proses hukum.lebih lanjut.
” dakam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” sebutnya, seraya mengimbau masyarakat hendaknya memarkirkan kendaraannya di tempat yang bisa dipantau.
